-->

Pers Rilis Proses Hukum Perkara 170 Seorang Security PT MAR Nanang Hermawan


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Malam jumat jam 00.20 wib tanggal 7 September 2018 dipergoki pelaku bernama jaka umbaran, Muhammad Bendi, dan Mulazim. Menggunakan mobil grand max warna putih bawa bibit sawit sebanyak lebih kurang 21 batang  Diduga bibit sawit ini milik PT. MAR Mawan sebagai security PT MAR menangkap di jalan kandang ayam, dengan posisi mobil yang dikendarainya ngebut dan kami yang menyaksikan tersebut Riska Andi, Rudi,dan Marlina. berhasil ditangkap Basah pada sebela warung makan. desa meranti tegasnya Nanang Hermawan.

Siangnya kira kira pulul ,14.30 Wib tanggal 7 September 2018 Jaka bersama bendi warga desa meranti kec,Suak tapeh mendatangi ruma Mawan dengan membawa senjata api jenis FN sampai di dalam ruma terjadila cek-cok dan jaka menodong-nodong kan senjata api miliknya.

Pada Hari Selasa Tanggal 11 September 2018 Nanang Hermawan melaporkan kejadian tersebut pada Kepala desa di Desanya dengan Nomor Lapor : 140/BS .25/SK/2018.http://www.tribunus.co.id/2018/09/karna-benar-nanang-hermawan-seorang.html


Rabu tanggal 12 September 2018 Jaka melapor Ke Polres Banyuasin
Surat Laporan Jaka di polres Banyuasin Pada hari Rabu Tanggal 12 September 2018 Dengan Nomor Lapor LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN dengan tuduhan pengeroyokan Pasal 170 KUHP. dengan saksi Ahmad Subeni.

Sabtu tanggal 15 September 2018.
Penyerahan Alat Bukti Berupa Sepucuk senjata api laras pendek berjenis FN Five-seveN dari saudara Ahmmad Arifai (kritis)diserahkan dengan tujuan Sebagai Pelaporan Nanang Hermawan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Banyuasin yang Melalui Kasat Intel Polres Banyuasin AKP Edi. bertempat di kediaman Saudara Ahmmad Arifaih jalan demang lebar daun Palembang sumsel.

Pada Tanggal 18/09/2018 Nanang Hermawan Ditangkap Di Kuliner Jalan perkantoran Pangkalan Balai.
Surat perintah penangkapan Nomor:
SP-Kap/38/lX/Res1.24/2018/Reskrim. Sampai ke surat pemberitahuan penahanan. Nomor : B/21.4/lX/2018/Res 1.24/Reskrim.
Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/21/lX/2018/Res1.24/Reskrim.

Pada Tanggal 19 September 2018 Cik Mit Melaporkan kejadian Tersebut Ke Polda Sumsel dengan Nomor Lapor : LPB / 709/lX/SPK Tertanggal 19 September 2018 Atas Nama : Cik Mit Dengan Laporan tindak Pidana Pengancaman Pasal 335 KUHP.

Senin 24 /09 / 2018.
Empat saksi itu diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimum polres banyuasin secara bergantian di ruangan penyidik Pidum ke empat saksi itu Wendi, Beni, Wansyah dan Kutuk Senin,(24/09).
http://www.tribunus.co.id/2018/09/ontslag-van-rechtsvervolging-empat.html?m=1


Rabu,Kamis Tanggal 26-27 September 2018.
Pihak keluarga Adik kandung Nanang Hermawan Atun meminta dan mengajukan penangguhan pada penyidik pidum polres banyuasin. tapi ajuhan penangguhan ini tidak dipenuhi..bahkan Atun meminta bukti ajuan penangguhan tidak diperbolehkan oleh penyidik sambil seolah-olah mengejek membuat atun merasa resah dan terhina. Upaya ini tidak dipenuhi belum tahu persis alasan kenapa tidak dapat ditangguhkan.

Rabu 03 Oktober 2018 PK Security Unjuk rasa di Kantor PT MAR menuntut Pertanggung jawabpan Pihak perusahaan terhadap Mawan. memintah Saudara mawan segerah di bebaskan dari Tahanan Polres Banyuasin sumsel.
Nomor      : 001/KRN.MAR/X/2018
http://petisi.co/security-pt-mar-demo-tuntut-ar-siregar-mundur/
Karna benar Seorang Security PTMAR Terancam Pidana.
http://www.tribunus.co.id/2018/09/karna-benar-nanang-hermawan-seorang.html
Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu, “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. Adagium ini mensyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka runtuhlah hukum itu.http://www.tribunus.co.id/2018/09/pihak-keluarga-nanang-hermawan-meminta.html?m=1
"Instruksi Kementerian Hukum dan HAM Tidak diindahkan http://www.tribunus.co.id/2018/09/instruksi-kementerian-hukum-dan-ham.html
Ke-Empat saksi dimintai keterangan http://www.tribunus.co.id/2018/09/ontslag-van-rechtsvervolging-empat.html?m=1
PK,Security PT MAR Demo di PT MAR
http://petisi.co/security-pt-mar-demo-tuntut-ar-siregar-mundur/
https://amperarakyatri.blogspot.com/2018/10/asas-asas-berlakunya-hukum-pidana.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2018/09/bentuk-bentuk-maladministrasi.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2018/09/aturan-perilaku-bagi-aparat-penegak.html?m=1
ALASAN PENGHAPUS PIDANA "
http://humamlawoffice.blogspot.com/2014/05/alasan-penghapus-pidana.html

Terhitung hari ini dari tanggal 18/09/2018. berkasnya belum juga sampai di kejari itu artinya suda melewati waktu ini Masalah pengeniayaan ringan 23/10/2018 : 35 Hari Suda.


Dalam kasus Nanang Hermawan tersebut terkesan di paksakan dan dicari-cari kesalahannya untuk dapat mempidanaka saudara Mawan semantara menurut prosedur hukum yang ada dan harus Pihak penegak hukum memberikan contoh yang baik dengan cara bersikap Konsisten kooperatif Akuntabel dan adil.

Pasal 77 huruf a dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2). Kedua pasal terdapat di UUD 1945.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, frekuensi, dan kepastian hukum yang adil dan multifungsi yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28I ayat (2)
Setiap orang yang dilepaskan dari penggunaan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan kebebasan terhadap yang terlibat diskriminatif itu .

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 10
c.    bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, bilamana pernyataan atau keterangan yang dituangkan di dalam Laporan Polisi ternyata dipalsukan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau merupakan tindakan fitnah.
penyelidikan.
Pasal 21
(1).       Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi segala upaya untuk melengkapi informasi, keterangan,dan barang bukti berkaitan dengan perkara yang dilaporkan, dapat dikumpulkan tanpa menggunakan tindakan atau upaya paksa.
Pasal 31
(1).       Batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan:
sangat sulit;
sulit;
sedang; atau
mudah.
(2).       Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;
Pasal 34
(1).       Penyidik yang telah mulai melakukan tindakan penyidikan wajib membuat SPDP.
(2).       SPDP harus sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum penyidik melakukan tindakan yang bersifat upaya paksa.
(3).       SPDP harus diperbaharui apabila selama dalam proses penyidikan perkara, penyidik mendapatkan/mengidentifikasi adanya tersangka baru yang belum termasuk dalam SPDP yang telah dibuat pada awal penyidikan.
(4).       Pejabat yang berwenang menandatangani SPDP merupakan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyidikan yaitu:
Direktur pada Bareskrim Polri di tingkat Mabes Polri.
Kepala Satuan reserse untuk Tingkat Polda;
Kepala Satuan Reserse untuk Tingkat Polres/ Poltabes/ Polwiltabes; atau
Kapolsek untuk tingkat Polsek.
(5).       SPDP yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana di maksud pada ayat (4), tembusannyawajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
Pasal 41
(1).       Dalam hal terdapat keluhan baik dari pelapor, saksi, tersangka maupun pihak lain terhadap perkara yang sedang ditangani, penyidik wajib memberikan penjelasan secara lisan atau tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2).       Dalam hal masih terdapat ketidakpuasan pihak yang berkeberatan, Perwira Pengawas Penyidik wajib melakukan upaya klarifikasi.
(3).       Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa konsultasi, penjelasan langsung atau melalui penyelenggaraan gelar perkara dengan menghadirkan para pihak yang berperkara.
Pasal 43
(1).       Dalam hal terdapat temuan atau indikasi terjadinya penyimpangan dalam proses penyidikan, harus dilakukan tindakan koreksi oleh Perwira Pengawas Penyidik dan/atau oleh Atasan Perwira Pengawas Penyidik.
(2).       Tindakan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
arahan dan/atau bimbingan kepada penyidik;
konsultasi terhadap pelapor dan/atau para pihak yang berperkara;
pemeriksaan intensif oleh Perwira Pengawas penyidik;
tindakan penghentian kegiatan penyidik;
tindakan administratif penggantian penyidik; atau
tindakan disiplin bagi penyidik.
(3).       Dalam hal terbukti telah terjadi pelanggaran hukum, harus dilakukan penindakan sesuai dengan bobot dan klasifikasi pelanggaran menurut prosedur yang berlaku berupa:
hukum disiplin;
kode etik profesi; atau
proses peradilan umum.
Bagian Ketiga
Gelar Perkara.


Dari apa apa yang suda terjadi pada proses hukum 170 yang disangkahkan oleh penyidik Polres banyuasin terhadap Nanang Hermawan berdasarkan laporan Jaka di dalam proses hukum perkara ini sangat banya ditemukan penyimpangan oleh tim penyidik pidum polres banyuasin ini kan perbuatan melawan hukum

Bahkan korbannya berpotensi Komflik antar suku daerah Kami minta Pada Kapolres Banyuasi Untuk memberikan sangsi yang berat pada oknum anggota polres banyuasin sumsel yang suda nyata-nyata mempermainkan Hukum tersebut.


Pewarta : roni

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama