-->

Polres Mojokerto Ungkap Tindak Pidana Korupsi Oknum Kepala Desa



Mojokerto - Mendapat informasi dari salah satu warga Desa, Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto segera menanggapi laporan tersebut. Sesuai laporan polisi nomor LP.A/38/IV/2018/Jatim/Res.Mojokerto pada tanggal 26 April 2018. Kejadian tersebut terjadi kurun waktu antara bulan Juli sampai dengan Desember 2017. Tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan biaya PRONA/PTSL tahun 2017 Desa Selotapak Kec.Trawas Kab.Mojokerto. Menyebabkan kerugian materil sebanyak Rp 180.000.000 yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Selotapak bersama dengan 4 orang lainnya yang merupakan panitia PRONA.

Kejadian bermula pada Januari 2017 Desa Selotapak Kec.Trawas mendapat surat dari BPN Kab Mojokerto bahwa masuk salah satu desa yang menjadi peserta PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Atas dasar tersebut Tersangka “T” selaku Kades Selotapak melaksanakan sosialisasi kepada seluruh warga tentang biaya PRONA (Program Nasional) / PTSL sebesar Rp 600.000/bidang tanah dengan alasan membeli patok tanah dan materai.

Kepala Desa dan Panitia PRONA membuat kesepakatan dengan perincian untuk Kepala Desa sebesar Rp 260.000 (45%) sedangkan untuk panitia Rp 340.000 (55%). Hal tersebut tidak dijelaskan kepada warga tentang uraian kebutuhan biaya sebesar Rp 600.000 tersebut sehingga warga setuju dan menyetor uang tersebut kepada bandara panitia dan terkumpul sejumlah Rp 180.000.000 di rekening tersangka “T” sedangkan sisanya sebesar 55% diberikan berupa honor kepada panitia yang berjumlah 4 orang

Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 5 orang antara lain “T” selaku Kepala Desa Selotapak, “L” selaku Ketua Panitia, “I” selaku Wakil Ketua Panitia, “M” selaku Bendahara Desa dan “S”. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 buah buku tulis, 1 buah buku rekening atas nama tersangka T, 3 slip setoran asli Bank BRI ke rekening tersangka T, 3 lembar kwitansi asli penyerahan uang tunai dan 5 lembar bukti pembelian materai dan patok.

Pelaku terbukti telah melanggar pasal 12 (e) dan pasal 11 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pasal 12 (e) hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.  Dan pasal 11 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Saat menggelar press release di loby Polres Mojokerto pada Selasa (9/10/18) sekitar pukul 15.00 WIB dan dihadiri sekitar 23 awak media. (Dwa)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama