-->

Polrestabes Surabaya Bekuk 4 Pelaku Jual Beli Anak via Online


Surabaya, Polrestabes Surabaya menggelar jumpa press terkait keberhasilannya mengungkap kasus jual beli manusia dengan meringkus 4 pelaku masing- masing BR, LA, KS dan AP.

"Kronologis yaitu Tersangka satu terbelit hutang dan pembayaran arisan online,
kemudian tersangka satu membuka Instagram di TKP dan
mendapatkan penawaran yang diunggah oleh tersangka dua,
tersangka satu tertarik kemudian terjadilah komunikasi," terang Kapolrestabes Surabaya KOMBES POL RUDI SETIAWAN, S.I.K saat rilis kepada sejumlah awak media

Kapolrestabes melanjutkan, bahwa dalam pertemuan tersangka satu memiliki 3 anak dan anak yang
ke 3 (korban) dibawa Bersama-sama ke pulau Bali bertemu perantara
tersangka tiga (bidan) yang sebelumnya sudah dihubungi oleh
tersangka dua, sesampainya di Bali, tersangka tiga mempertemukan
dengan tersangka empat.

"Selanjutnya tersangka satu disuruh
membuat surat pernyataan oleh tersangka tiga yang intinya anak
tersebut setuju diadopsi oleh tersangka empat, setelah itu tersangka
empat menyerahkan uang Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
kepada tersangka tiga untuk diserahkan kepada tersangka satu, dan
selanjutnya tersangka tiga menyerahkan uang Rp. 2.500.000,- (dua
juta lima ratus ribu rupiah) kepada tersangka dua akan tetapi yang
Rp.500.000,- (lima ratus ribu) diminta oleh tersangka tiga, kemudian
tanpa sepengetahuan tersangka satu dan dua, tersangka tiga
menerima uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari tersangka
empat,"  tegas Kapolrestabes

Setelah transaksi selesai, korban langsung dibawa  oleh tersangka empat. Tersangka satu membawa uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta  rupiah) hasil penjualan korban, tersangka dua menerima hasil Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tersangka tiga menerima hasil Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).


Tersangka - LA alias Ica, Perempuan, 22 Tahun, Islam, Alamat : Jalan Bulak
Rukem No 31 Surabaya, lalu Tersangka berinitial AP, Laki-laki, 29 Tahun, Islam, Alamat : Jalan Sawunggaling
Jemundo Sidoarjo, KS Perempuan, 66 Tahun, Bidan (Pensiunan), Alamat : BR
Lambing Badung Bali;
- NS, Perempuan, 36 Tahun, (ibu rmh tangga), Alamat : BR Sangging
Badung Bali (Istri).

Selain para tersangka, juga berhasil mengamankan barang bukti  antara lain Surat pernyataan adopsi, - 1 (satu) unit HP merk samsung yang berisi tentang instagram Penawaran
Penjualan bayi,  1 (satu) unit HP merk vivo yang berisi bercakapan via WA dengan para
tersangka, juga Sejumlah uang senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) hasil perantara
penjualan bayi, Sejumlah uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) hasil
perantara penjualan bayi, Surat keterangan lahir dari bidan,  Kartu susunan keluarga adopter.

"Para pelaku tersebut diancam  dengan Pasal - Pasal yang Dikenakan dalam Pasal 83 UURI No. 35  Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 Tahun 2003  Tentang Perlindungan anak." tutup Kapolrestabes Surabaya tersebut.  (rif)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama