-->

Satresnarkoba Polres Kediri Ringkus Tiga Pria Asal Kecamatan Gurah, Lantaran Edar Narkoba





KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri bekuk tiga pria yang diduga terlibat jaringan edar narkoba diwilayah hukum Polres Kediri.

Ketiga pria yang diamankan petugas pada hari Rabu (26/9/2018) tersebut diketahui berinisial DS bin Minto (31) warga Jl. Kaptem Tendeam Rt 10 Rw 3 Kel. Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri, kemudian AR alias Ramen ala Kates bin Karyono (23) tukang las warga Dusun Babatan Rt 5 Rw 6 Desa Sumbercangkring Kecamatan Gurah, dan PP alias Piting bin Supoyo (29) warga Desa Bogem Rt 19 Rw 4 Kecamatan Gurah.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin mengungkapkan "Ketiganya saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas terbukti memiliki narkoba jenis pil dobel L ,dan sudah kami amankan ke Mako Polres Kediri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut"terang AKP Eko Prasetio Sanosin.

AKP Eko Prasetio Sanosin juga mengatakan "Bermula kami mendapat informasi dari masyarakat, dan kemudian kami berhasil menangkap tersangka DS di rumah AR alias Ramen pada pukul 17:30 wib dengan barang bukti 257 butir pil dobel L dan kami sita satu buah HP merk Oppo dari tangan Ds.

Selanjutnya tidak berselang lama kemudian tersangka AR pun juga berhasil kami ringkus dirumahnya dengan barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 140 butir dan satu buah HP merk Samsung"jelas AKP Eko Prasetio Sanosin.



Lanjut AKP Eko Prasetio Sanosin "Selanjutnya kami melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka tersebut untuk mencari bandar diatasnya, dan sekira pukul 19:00 wib tersangka PP alias Piting juga berhasil diringkus dirumahnya.

Dari tangan tersangka PP ,petugas menemukan barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 390 butir, dan satu buah HP merk HTC juga diamankan

Untuk kepentingan pemeriksaan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Kediri dan terjerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya.(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama