-->

Kepala BNN Kabupaten Kediri Berikan Penyuluhan Hukum Dan Undang Undang Tentang Narkoba Kepada Perwakilan Disnaker



KEDURI,TRIBUNUS.CO.ID - Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP L Dewi Indarwati AmK., SH., MM. memberikan sosialisasi P4GN di Lingkungan kerja dengan tema "Penyuluhan Peningkatan Perlindungan dan Penegakkan Hukum Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Di Perusahaan Wilayah Kabupaten Kediri digedung DISNAKER Kabupaten kediri. Rabu (14/11/2018).

Dalam kesempatannya Dewi menyampaikan mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi Republik Indonesia  no 11 tahun 2005 tentang Pencegahan dan penanggulangan pernyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja kepada peserta yang notabennya adalah pemilik perusahaan di wilayah kabupaten kediri.

"Pemerintah sudah memberikan peraturan mengenai P4GN di lingkungan kerja maka bapak ibu pemilik perusahan sudah seharusnya mengikuti peraturan tersebut dengan mensosialisasikan dan mengadakan tes urin secara kontinyu kepada pegawai demi kebaikan perusahan yang anda miliki" ujar Dewi.

Di akhir sosialisasi Kepala BNN Kabupaten Kediri tersebut menyerahkan dokumen Inpres no 6 tahun 2018 mengenai Rencana Aksi P4GN tahun 2018-2019 kepada perwakilan Disnaker Kabupaten Kediri.

kegiatan ini bertujuan memberikan dorongan kepada para pemangku wewenang dalam perusahaan di wilayah kabupaten kediri untuk dapat berperan aktif dalam P4GN di lingkungan kerja masing-masing sehingga dapat menekan prevalensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pekerja khususnya di wilayah kabupaten kediri.(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama