-->

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilpres 2019, Unit Reskrim Polsek Pare Berhasil Sita Puluhan Botol Miras




KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Pastikan wilayah aman dan kondusif dari gangguan Kamtibmas jelang Pilpres 2019, Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri melakukan giat cipta kondisi. Dalam giat Cipta Kondisi tersebut yang dilaksanakan pada hari Sabtu (10/11/2018), petugas kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pare AKP Mustakim SH berhasil mengamankan puluhan botol miras siap edar dari lima pemilik warung yang ada di wilayah hukum Polsek Pare.

Lima pemilik warung yang diamankan tersebut adalah Sumilan (57) pria  warga Jln. Hayam Wuruk Rt 1 Rw 3 Desa Sekoto Kecamatan Pare ,didapatkan barang bukti 9 botol miras jenis 500, tujuh miras bir putih besar dan 6 botol mirqs bir putih kecil.

Ahmad Irwanto (30) pria,  Jln. Lawu Rt 1 Rw 12 Desa Sumberbendo Kecamatan Pare dengan barang bukti 22 miras jenis arak jowo, 10.bir putih besar dan 10 bir hitam kecil.

Edi Suyitno (54) pria Jln. Irawan Rt 1 Rw 18 Desa Gedangsewu Kecamatan Pare dengan barang bukti 5 botol miras jenis arak jowo dan 1 jurigen kecil isi 10 liter miras jenis arak jowo.

Irwan Prasetyo (35) pria Jln. Singgahan Desa Pelem Kecamatan Pare dengan barang bukti 4 botol miras jenis anggur merah, 2 botol miras jenis wiski, 2 botol miras jenis vodka dan 2 botol miras jenis kuntul.

Dan, Endang Rahayu (49) perempuan Desa Sumberbendo Kecamatan Pare dengan barang bukti 4 botol miras jenis arak jowo.


Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Mustakim SH menjelaskan " Para tersangka dapat diamankan petugas setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah akan maraknya peredaran miras dilingkungan masyarakat.

Setelah itu, kami bersama anggota SPKT dan Unit Reskrim bergegas melakukan penyelidikan diwilayah tersebut, alhasil ke lima tersangka beserta barang bukti berhasil kami amankan dan kami bawa ke Kantor Polsek Pare guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut"terang AKP Mustakim SH.

Lanjutnya.Tidak hanya itu, karena giat Cipta Kondisi ini dilaksanakan karena akan menjelang Pilpres 2019, maka kami memastikan wilayah yang aman dan kondusif agar tidak terjadi ganguan Kamtibmas di masyarakat.

Dalam hal ini para tersangka dengan perbuatannya telah melanggar Pasal Perda Kabupaten Kediri No 4 Tahun 1962 Pasal 2 Jo 17 Sebagaimana telah diubah dalam Perda Kabupaten Kediri No. 04 Tahun 1977 dan Perda No. 06 Tahun 2017 "pungkasnya. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama