-->

Polsek Karang Pilang Surabaya Lumpuhkan Pelaku Curat



Surabaya- Tribunus.co.id Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kembali terjadi diwilayah Hukum Polsek Karang Pilang Surabaya,HOLIL Bin SUNITO Laki - Laki kelahiran Desa Pakisan Kel.Kaliglagah Jember ini berhasil diringkus Anggota Tab Polsek Karang Pilang di tempat kos nya yang beralamat di Jl.Babatan Gg. III F kec.Wiyung Surabaya.

       
Berawal dari laporan Korban A.NUROFIK Warga Sumput Asri Blok BV - 10 RT 24 RW 07 kel. Sumput kec.Driyo Rejo ini mengaku telah kehilangan sepeda motor Vario bernopol W-3886-AF di parkir di halaman  tempat kerja nya CV.ICECEI di Jl.Raya Mastrip,Kedurus no 53 Surabaya,pada hari Rabu 26/September/2018 pukul 01.30 Wib, pada saat itu korban tugas jaga malam dan tertidur, saat terbangun pukul 04.30 Wib korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada/hilang ditempat parkir dihalaman tempat kerjanya, keesokan harinya korban melapor ke Polisi sesuai Laporan Polisi no.pol : LP / 145 / B / IX / 2018 / JATIM /RESTABES SBY / SEK KARANGPILANG TGL 26 September 2018.

     
Dengan adanya Laporan korban tersebut anggota TAB Karang Pilang melakukan Patroli, pada Hari Sabtu 10- November 2018 saat berpatroli petugas menemukan seorang pengendara sepeda motor yang mencurigakan bernama SAHRUL, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan hasilnya petugas menemukan 1 set kunci T dan gembok serta 1 unit sepeda motor Honda Vario diduga hasil pencurian di daerah Wiyung,dari penggeledahan tersebut petugas melakukan pengembangan di kos SAHRUL Dan didalam kos petugas berhasil mengamankan pelaku HOLIL.
   
     
Kepada Petugas Tersangka Mengaku Melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara masuk melalui pagar CV.ICECEI yang tidak dikunci dan membawa kabur sepeda motor yang telah dirusak kabel kontak nya,untuk selanjutnya sepeda motor hasil curian nya dijual kepada SAHRUL dengan harga Rp.2.500.000,- . untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersangka kita amankan ke Mapolsek Karang Pilang guna penyidikan lebih lanjut,untuk pasal kita kenakan dengan pasal 363 KUHP. Tutur Kanitreskrim Polsek Karang Pilang Iptu Mardji Wibowo SH.  (arif)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama