-->

Rampas HP, Bocah Usia 16 Tahun Ini Dibekuk Unit Reskrim Polsek Karang Pilang


Surabaya Tribunus.co.id   -  Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di surabaya, khususnya di wilayah hukum Polsek KarangPilang Surabaya,  sebut saja ARW Laki - Laki kelahiran 30 Juni 2002, ber usia 16 Tahun Warga Kedung Doro  gg10 no 1 kec.Sawahan Surabaya ini berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim KarangPilang.

Bocah 16 tahun ini dibekuk Polisi karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya yaitu Valentino Raditya Raharjo,  Pelajar berusia 12 tahun warga Wonocolo Selatan No 25 Surabaya,14 Desember 2018.


Kasus ini berawal waktu Korban pulang sekolah berjalan kaki sambil bermain hp ditangan nya,tiba - tiba korban didatangi pelaku yang berjumlah 2 orang,salah satu dari pelaku berpura - pura menanyakan seseorang yang dia kenal guna mengelabuhi korban,

Setelah si korban lengah pelaku melakukan perampasan   Handphone milik korban dengan cara menarik dari tangannya, namun korban melawan dengan mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya beserta handphone yang sempat di bawa lari tersangka.


Kanit Reskrim Iptu Mardji Wibowo S.H. menerangkan tersangka sudah kita amankan ke Mapolsek Karangpilang Surabaya beserta Barang Bukti berupa
1. buah Handphone merk Xiomi Readmi Note 3 Warna Gold dan  kita akan kembangkan kasus ini Guna proses penyidikan lebih lanjut

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama