-->

Sidang Mediasi Perkara Dugaan Manipulasi Daftar Hadir Pilkades Ringinsari Kecamatan Kandat Ditunda, Lantaran Hakim Mediator Sakit



KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan manipulasi daftar hadir dalam pelaksanaan Pesta Demokrasi Pilkades Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri , di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Jawa Timur yang sedianya masuk agenda penyampaian resume dari para pihak akhirnya ditunda dengan alasan Hakim Mediator Sdri.Laila Sari, sedang mengalami sakit. Ditundanya sidang tersebut membuat pihak penggugat sedikit kecewa, Kamis (27/12/2018)


Kuasa Hukum Penggugat, Ander Sumiwi menjelaskan, pihaknya tetap akan mengikuti proses sidang lanjutan walaupun sebenarnya sedikit dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. " Kami sudah mengupayakan datang tepat waktu dengan membawa resume. Namun karena sidang mediasi ditunda, ya mau apalagi. Tapi kami akan ikuti terus hingga masalah ini benar-benar diputuskan seadil-adilnya," jelas Ander Sumiwi dengan muka terlihat kecewa.


Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat juga kembali menunjukkan beberapa bukti adanya dugaan penyimpangan pada daftar hadir yang dibuat acuan melakukan gugatan secara perdata. Sementara itu, para tergugat dan para turut tergugat atau yang mewakili begitu mendapatkan informasi sidang ditunda langsung meninggalkan Kantor PN Kabupaten Kediri. Sehingga tidak ada satupun awak media yang berhasil melakukan konfirmasi.


Masih menurut Ander Sumiwi, lebih lagi yang membuat kecewa adalah Kades terpilih oleh Bupati Kediri tetap dilantik walaupun masih dalam proses sengketa di Pengadilan. " Kita laporan itu sebelum ada penetapan Kades terpilih, tetapi kenapa masih tetap dilantik ? Sebenarnya ada apa ini kok nekat tetap dilakukan dan sepertinya mengabaikan proses peradilan," lanjut Ander Sumiwi.


Seperti yang dikabarkan sebelumnya, upaya hukum untuk membuka takbir dugaan kecurangan terkait verifikasi data pemilih dan verifikasi data administrasi daftar hadir yang ditemukan dalam pelaksanaan Pilkades terus dilakukan oleh Ander Sumiwi Budi Prihatin, SH bersama Jatmiko Budi Prasetio selaku Kuasa Hukum dari Dra. Dadik Purwati (51 tahun) warga Jalan Raya Ringinsari Kandat No.13 RT.001/RW.001 Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri Jawa Timur selaku penggugat sekaligus salah satu Calon Kepala Desa dengan nomer urut (1) yang merasa dirugikan atau merasa terdhzolimi.

Beberapa pihak yang digugat diantaranya adalah


1. Panitia Pencalonan Pemilihan Kepala Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri beralamat di Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri sebagai tergugat (I).

2. Pejabat PJ Kades Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri sebagai tergugat (II).

3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten sebagai tergugat (III).

4. Ali Mustofa, S.Ag, S.Pdi (Kades terpilih) Warga Jalan Madyosari RT 003/RW.003 Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri sebagai tergugat (IV).

5. Panitia Pencalonan Pilkades tingkat Kabupaten Kediri Jawa Timur sebagai turut tergugat (V).


6.Camat Kandat Kabupaten Kediri sebagai turut tergugat (VI).

7. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) sebagai para turut tergugat (I).

8. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri sebagai para turut tergugat (II).


9. Bupati Kediri sebagai para turut tergugat (III).

Informasinya, Sidang mediasi akan dilaksanakan lagi pada Kamis pekan depan tanggal (03/12/2019) dengan agenda penyerahan resume dari Penggugat.(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama