-->

Bekerja Sebagai Kuli Serabutan, Dua Pria Di Kediri Masuk Bui Lantaran Ini Penyebabnya




KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Gara gara barang haram terlarang, berupa narkoba jenis pil dobel L dua pria di Kediri Jawa Timur terpaksa harus diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri. Kedua tersangka tersebut yang dimaksud adalah berinisial HPA alias Embik (32) kuli panggul warga Dusun Kartoharjo Desa Sidorejo Kacamatan Pare dan FR bin Margino (26) kuli bangunan warga Dusun Sukodono Desa Kedungmalang Kecamatan Papar.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin mengatakan " Penangkapan terhadap kedua tersangka ini bermula setelah Petugas Satresnarkoba Polres Kediri mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba dilingkungan masyarakat , Pada hari Selasa 8 Januari 2019  kami melakukan penyelidikan, alhasil di wilayah Dusun Kartorejo Desa Sidorejo Kecamatan Pare sekira pukul 05:30 Wib tersangka AHP berhasil diringkus lengkap dengan barang bukti narkoba jenis pil dobel LL sebanyak 42 butir sekaligus pembeli berinisial S alias Cekli sebagai saksi turut diamankan. Serta satu buah HP merk Polytron milik tersangka juga disita"terang AKP Eko Prasetio Sanosin kepada tribunus.co.id .Senin (14/1/2019).


Lebih lanjutnya, Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, Petugas mendapat informasi tersangka lainnya yang merupakan bandar diatasnya, yakni FR alias Margiono, tersangka ini diringkus petugas dikediamannya di Dusun Sukodono Desa Kedungmalang Kecamatan Papar sekira pukul 07:00 Wib .

Dari tangan FR petugas juga menemukan barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 100 butir serta satu buah HP merk Lenovo milik tersangka turut diamankan petugas  guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut" jelasnya.


AKP Eko Prasetio Sanosin menambahkan" Bahwa saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mako Polres Kediri untuk menjalani proses hukum dan penahanan ,dan atas perbuatannya kedua tersangka dapat dikenai Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya .(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama