-->

Dalam Seminggu, Lima Tersangka Kasus Pil Dobel L Dan Sabu Sabu Di Kediri Berhasil Di Ciduk Polisi





  • KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Kembali ,Satuan Petugas Reserse Narkoba Polres Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L dan Narkotika jenis sabu sabu yang masih meraja rela di wilayah hukum Polres Kediri. Seperti yang berhasil diamankan petugas kali ini, dimana dalam seminggu ini ada lima pria tersangka berhasil digelendang ke jeruji sel tahanan Mapolres Kediri.


Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin kepada tribunus.co.id pada Senin (14/1/2018) menjelaskan " Ke lima tersangka tersebut yang berhasil kami amankan adalah diantaranya berinisial S alias Antok bin Hariyadi (31) karyawan pabrik benih warga Dusun Bloran Desa Canggu Kecamatan Badas ,selanjutnya berinisial HPS bin Santoso (37) kuli bangunan warga Dusun/Desa Bangkok Kecamatan Gurah, selanjutnya berinisial AW alias Eplek bin Suwardi (43) kerja serabutan warga Jl. Kilisuci Desa Ngasem Kecamatan Ngasem, selanjutnya berinisial RS alias Beki bin Sutar (26) sopir truk warga Dusun Jambu Desa Tunge Kecamatan Wates dan A alias Manyong bin Slamet (26) serabutan warga Jl. Pandean Kel. Pare Kecamatan Pare. Ke lima tersangka diatas empat  diantaranya kasus pil dobel L dan satu tersangka kasus sabu sabu.


Masih menurut Keterangan AKP Eko Prasetio Sanosin kelima tersangka ini berhasil diamankan berawal informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dan berhasil meringkus tersangka S alias Antok pada hari Kamis 3 Januari 2019 dirumahnya sekira pukul 19:30 Wib ,dimana saat dilakukan pemeriksaan petugas ,tersangka S kedapatan menyimpan barang bukti pil dobel L sebanyak 50 butir, dan satu buah HP merk Oppo turut disita guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut" Jelas AKP Eko Prasetio Sanosin.

Setelah tersangka S berhasil dibawa ke Mako Polres Kediri didapatkan keterangan tersangka lainnya yakni  tersangka HPS dan AW pada tanggal 5 Januari 2019 ,keduanya diringkus petugas di dirumah tersangka HPS sekira pukul 07:00 Wib. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti jenis pil dobel L sebanyak 90 butir serta dua buah HP merk Nokia dan Cross turut disita guna pengembangan lebih lanjut.

Selanjutnya pada hari Minggu 6 Januari 2019 sekira pukul 20:00 Wib, petugas kembali berhasil meringkus tersangka lainnya yakni RS ,tersangka ini ditangkap petugas dirumahnya, Dan dari tangan tersangka RS petugas mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 1,16 gram dengan rincian 0,20 gram - 0.31 gram - 0,26 gram dan 0,39 gram serta satu buah bong alat hisap sabu sabu dan satu buah HP merk Samsung turut diamankan petugas.

Selanjutnya pada hari Senin 7 Januari 2019 sekira pukul 09:00 Wib, petugas berhasil meringkus tersangka A alias Mayong dirumah tersangka sendiri,  Dari tangan tersangka ini petugas berhasil mengamankan 720 butir pil dobel L serta satu buah HP merk Xiaomi turut disita petugas.

AKP Eko Prasetio Sanosin menambahkan "Dalam kasus ini empat tersangka kasus pil dobel L dapat dijerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sementara satu tersangka kasus sabu sabu dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika "Pungkasnya (har/budi)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama