-->

Gelar Operasi Tumpas Narkoba, Polsek Kandat Berhasil Ringkus Seorang Tersangka Pengedar Obat Terlarang



KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Sebut saja AM usia (20) pemuda asal Dusun Duwet RT 28 RW 07 Desa Duwet Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, berhasil di amankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kandat Polres Kediri. Sabtu, (26/1/2019)

Dari tangan AM, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat obatan terlarang yaitu 824 (delapan ratus dua puluh empat) butir Pil LL, 1 (satu) Unit HP merek Xiaomi warna gold dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Penangkapan terhadap tersangka AM merupakan hasil pengembangan dari seseorang yang sebelumnya berhasil diamankan oleh petugas saat kedapatan membawa 20 (dua puluh) butir Pil LL saat berada di Jalan Raya Kandat di depan SPBU Desa Ringinsari Kecamatan Kandat.

Kapolsek Kandat Polres Kediri Iptu Hariyanto, SH yang di dampingi Kanit Reskrim Aiptu Rustamaji, SH menerangkan bahwa penangkapan terhadap AM berawal dari di amankannya seseorang yang kedapatan membawa 20 (dua puluh) butir Pil LL, yang mana barang tersebut di peroleh dari AM.

"Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku AM berikut barang buktinya," ungkap Iptu Hariyanto, SH.


Menurut pengakuan AM, bahwa dirinya menjual barang haram berupa Pil dobel L tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket yang berisi 20 butir.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 197 dan atau pasal 196 Undang - Undang nomor 36 tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Kandat guna proses penyidikan lanjut. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama