-->

Polsek Singosari Tangkap Pria Penyalahguna Narkoba Jenis Ganja



TRIBUNUS.CO.ID MALANG - Berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Singosari, Tim Unit Reskrim Polsek Singosari melakukan penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Meneruskan informasi, petugas melakukan penyelidikan di Jalan Raya Dusun Ngujung, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari yang berhasil mengamankan seorang pria paruh baya tak berkutik, Sabtu (26/1/2019).

Pria tersebut diketahui bernama Sugeng Prayitno (40) beralamatkan di jalan Bulu Rejo Prodo,  RT 03 RW 07, Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono, SH mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dan menyita barang yang diduga daun ganja kering.

"Atas informasi, pada Pukul 00.35 Wib, Unit Reskrim Polsek Singosari telah mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering," ujar Iptu Supriyono, SH.

Saat petugas melakukan penggeledahan, dari tubuh pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus daun kering diduga ganja yang dibungkus kertas warna putih dan 1 (satu) bungkus kecil daun kering diduga ganja yang dibungkus kertas warna putih.

Barang tersebut, dibawa dan dimasukkan kedalam tas punggung merek Boss warna kombinasi coklat hitam. Pelaku pun mengakui bahwa itu adalah miliknya, kini selanjutnya petugas mengembangkan dan melakukan penggeledahan dirumahnya.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Unit Reskrim Polsek Singosari, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap jaringannya.

Selain itu petugas juga menyita Uang Tunai sebesar Rp. 474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah), 1 (satu) pack kertas rokok warna putih merek Mars Brand, 11 (sebelas) buah korek api gas, 1 (satu) buah HP merek OPPO type CPH 1803 beserta barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dijeruji besi. Lantaran penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Pewarta      : Ana

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama