-->

Sebar Kebencian dan Pencemaran Nama Baik, LSM Datangi Mako Polres Kota Pasuruan




TRIBUNUS.CO.ID PASURUAN - Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) Kota  Pasuruan, Jawa Timur melaporkan salah satu pemilik akun facebook yang dianggap meresahkan dan telah menyebarkan kebencian dan mencemarkan nama baik para pengggiat LSM Kota dan Kabupaten sontak melaporkan dengan mendatangi Mako Polres Kota Pasuruan, sekira pukul 07.00 Wib, Minggu (20/01/2019). Nama akun yang dilaporkan itu adalah "MATONES CORTES".

Dalam status yang di-posting dan di ketahui pada minggu (20/01/2019) sekitra pukul 17.30 WIB di jejaringan media sosial milik pelapor, terlapor dianggap telah menulis kata - kata pencemaran dan penghinaan nama baik.

"Di dalam statusnya menyatakan bahasa-bahasa  yang tak patut disampaikan. Bahasa yang tidak sepantasnya disampaikan kepada publik," kata ketua kordinator Lembaga Sosial Masyarakat Suropati, Khusnur Rhocim Alias Ncus - Kusuma kepada TRIBUNUS.CO.ID  (21/01/2019).

Masih kata Khusnur alias Kusuma mengtakan, yang di kutip dari akun terlapor dalam bahasa jawa. "LEK PENGGAWEANE LSM OJO NGARANI WONG LIYO KORUPSI, MERGO AWAK'E DEWE TUKANG NGERAMPOK DUWEK NEGORO."

(Kalau pekerjaan LSM jangan menuduh orang lain korupsi, Karena dia sendiri Kerjanya merampok uang negara.)

Hal ini sangatlah meresahkan sekaligus mengundang bermunculan persepsi tidak baik tentang profesi seseoarang di masyarakat pada umumnya. Dimana terkesan bahwa Lembaga Sosial itu "Garong alias Rampok."

Ia menambahkan, Adanya aduan atau laporan ini dilakukan semata agar memberi pelajaran hukum dan menghimbau kepada masyarakat kota maupun kabupaten Pasuruan agar arif dan sopan serta bijak dalam mengunakan jejaringan media sosial. Imbuhnya

Selain itu, Rachmat H. selaku koordinator media online Tribunus.co.id wilayah Jawa Timur. juga mengatakan, laporan dari teman - teman yang tergabung dari sejumlah LSM kota dan kabupaten tersebut, Guna Merupakan suatu pendidikan dan memberikan pelajaran kepada masyarakat pada umumnya kota dan kabupaten Pasuruan untuk tidak menggunakan media sosial sebagai wahana penyebaran kebencian. Apalagi mencemarkan nama baik orang lain. paparnya kepada wartawan

"Dalam rangka sebagai langkah edukasi bahwa di era kebebasan berpendapat biar tidak memunculkan gejolak sosial. Apalagi disampaikan di di jejaringan sosial," jelasnya.

Ia berharap kepada pihak kepolisian supaya segera menindak lanjuti laporan tersebut. "Akun facebook ini segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Entah mencari orangnya atau memblokir akunnya," sebut ringkasnya.

Terpisah Selain melaporkan kepada pihak kepolisian, Luqman juga menyampaikan, tujuannya tiada lain agar sikap dan perilaku kita tidak bertentangan dengan hukum, dimana negara kita merupakan negara hukum." Ketus umum LSM Garda Pantura

Kami mendatangi mako polres Kota Pasuruan ini bertujuan melapor juga menyampaikan kepada penegak hukum adanya unggahan statman status dalam penyampain di akun facebook milik saudara "MATONES CORTES"  dimana dalam status akun nya mengatakan bahawa LSM kerjaannya "PERAMPOK UANG NEGARA". Akan hal itu sangat menyentuh para aktifis (LSM..red,) di kota maupun kabupaten Pasuruan. Kami  sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak hukum yang berwenang terkait kasus tersebut agar di proses sesuai undang - undang yang ada.

Dengan adanya laporan kasus tersebut, kami beranggapan pelaku telah melanggar pasal pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat 3 UU no.19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pewarta    : Gale
Editor        :  Rachmat

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama