-->

Simpan Narkotika, 4 Pria Asal Desa Capang dan Parerejo Diamankan Polisi





TRIBUNUS.CO.ID PASURUAN - Polres Pasururan, melalui Satuan Narkoba berhasil mengamankan 4 pelaku penyimpan Narkotika jenis I sabu-sabu.

"4 pelaku diantaranya, 2 orang warga Dusun Blimbing, Desa Parerejo dan sisanya warga Dusun Seloan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi," terang AKP. Nanang kasat Narkoba kepada wartawan tribunus.co.id.

Dijelaskan menurut Kasat Narkoba, Polres Pasuruan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.

Pertama, Selasa (29/1/2019) pada pukul 02.00 Wib Polisi berhasil mengamankan Aan dan Bambang beserta barang bukti di sebuah rumah termasuk Dusun Blimbing Timur, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi.

Adapun barang bukti yang disita antara lain dua kantong plastik kecil berisi diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 1, 11 dan 0, 24 gram, 1 pipet kaca kosong.

Tidak hanya itu petugas juga mengamankan 1 buah HP warna silver merk Xiaomi beserta kartu Simpati dan IM3, 1 buah Hp warna hitam merk Samsung beserta kartu Simpati dan Axis serta 1 buah tas kecil warna hitam.

Sementara itu, dihari yang sama pada pukul 03.00 Wib, petugas kembali tangkap Wafi beserta barang bukti di sebuah rumah termasuk Dusun Seloan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi.

Dan yang terakhir, petugas juga berhasil meringkus Rudik Sugiarto di sebuah rumah, yang juga termasuk Dusun Seloan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 4 pelaku harus mendekam di jeruji besi dengan ancaman Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Pewarta    : Gale/Fauzan

Editor.       : Rachmat H.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama