-->

Hendak Pesta Sabu Tukang Parkir Dan Kuli Panggul Ini Diringkus Polisi



TRIBUNUS.CO.ID PASURUAN – Ironis, maraknya peredaran narkoba yang kian marak di wilayah hukum Pasuruan Kota kini menambah kecemasan warga sekaligus ancaman sangat serius untuk Generasi Muda Anak Bangsa.

Seperti halnya tersangka ANANG MA'RUF yang sehari -harinya menjadi tukang parkir, warga asal Jalan Maluku no.25 RT.02 RW.04 dan SUROTO (36) berprofesi sebagai jasa panggul (kuli pupuk) juga warga Jalan Maluku, no.9 RT.03 RW.04 ini diringkus aparat kepolisian Sat - Reskoba kota saat hendak melakukan pesta sabu - sabu di sebuah warung tak terpakai lagi di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. minggu (20/01/2019) sekira pukul, 22.17 Wib, malam.

Akp Imam Yuwono SH. Mengatakan, Adanya penangkapan diatas berdasarkan laporan warga setempat NO. LP / 07 / I / 2019/JATIM/ POLRES PASURUAN KOTA, tgl. 20 Januari 2019. Melalui tim Resmob Reskoba kami mendatangi tkp yang duga di jadikan ajang tempat  pesta sabu - sabu dan benar adanya.

Masih kata Imam, adapun barang bukti Yang kami sita dari kedua tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) sebagai berikut :
Dari ANANG MA'RUF :
1. 1 klip - Shabu 0,44 gram.
2. 1 HP merk OPPO
3. Uang tunai Rp. 400.000

Sedangkan dari SUROTO :

1. 1 rangkaian bong
2. 1 plastik klip kosong
3. 1 potong sedotan bening
4. 1 korek api
5. 1 hp merk Lenovo
6. 1 tas selmpang yg berisi
    a. 1 gunting
    b. 19 klip kosong
    c. 4 sedotan putih
    d. 1 selang kecil
    e. 2 sedotan bening
    f. 2 tutup botol berlubang
    g. 2 korek api

Atas perbuatan kedua tersangka ini kami jerat dengan pasal 114 (1) jo. 132 atau pasal 112 (1) jo. 132 UU no. 35 thn 2009 tentang Narkotika. Pungkas Akp Imam Yuwono SH. Kepada wartawan tribunus.co.id kamis (7/02/2019), sore.


Pewarta      : Ismail

Editor      : Rachmat H.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama