-->

Ngaku Sebagai Waka dan Kanit Polda Jatim ,Dua Pria Di Kediri Digelendang Polisi




KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Petugas unit Reskrim Polsek Gurah berhasil membongkar kasus penipuan rekrutmen Polri. Kedua pelaku yang kini diamankan di Mapolsek Gurah itu ialah Heri Purnomo (37) warga Dusun Turi Desa Margopatut Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk dan Hariyanto  (33) warga Desa Gadungan Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.


Penangkapan kedua pelaku itu bermula dari laporan (46) warga Dusun Krajan Lor Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Korban datang ke Mapolsek Gurah pada, 28 Januari 2019 lalu.


Korban merasa tertipu oleh kedua pelaku karena, anak korban yang bernama Arif Zahro dijanjikan untuk masuk sebagai anggota Polri tanpa tes.


"Setelah kami lakukan penyelidikan akhirnya kedua pelaku kami amankan kemarin, Selasa (19/2/2019). Mereka kita amankan di tempat berbeda satu di rumah satu dipinggir jalan," tutur Kapolsek Gurah AKP Sulistyo Pujayanto, Rabu (20/2/2019).


Kedua pelaku ini dalam melakukan aksi penipuannya terhadap korban mengaku sebagai Waka Polda Jatim dan Kanit Polda Jatim. Bahkan ia menjanjikan kepada korban tidak ada tes di Polri. Selain itu juga korban dijanjikan dimasukkan di anggota Mabes Polri.


"Hariyanto ini mengaku Waka Polda Jatim dan Heri Purnomo mengaku sebagai Kanit Polda Jatim," terang AKP Sulistyo.


Diungkapkan Kapolsek Gurah, peristiwa itu bermula saat Hariyanto dan Heri Purnomo menghubungi korban. Korban dimintai uang sebesar Rp 100 juta untuk masuk sebagai anggota Polri tanpa tes pendidikan dan tanggal31 Januari 2019 korban akan dilantik di MabesPolri sebagai anggota Polisi.


Korban dimintai uang senilai Rp 100 juta tidak sanggup dan hanya mampu sanggup membayar Rp 25 juta. "Kedua pelaku sudah menerima uang Rp 13 juta dengan kesepakatan Rp 25 juta yang dijanjikan," jelas Kapolsek Gurah.


Korban yang berasa tertipu oleh kedua pelaku akhirnya memilih ke jalur hukum. Pasalnya korban ditipu oleh kedua pelaku jika anaknya korban akan dilantik sebagai anggota Polisi di Mabes Polri.


"Pelaku saat ini kita amankan dan masih kita mintai keterangan. Kemungkinan ada korban lainnya. Kedua pelaku kami jerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara," ungkap AKP Sulistyo.


Dari hasil penangkapan kedua pelaku petugas juga mengamakan barang bukti berupa, 3 ponsel, dokumen ijazah asli milik korban, dokumen palsu milik korban, 1 borgol, 1 sepeda motor, 1 unit mobil, 2 celana panjang warna biru dan coklat.(har/budi)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama