-->

Terkuak! Pembunuhan Tukang Rosok Di Kediri Ternyata Kekasih Gelapnya Sendiri




KEDIRI. TRIBUNUS.CO.ID- Dalam kurun waktu dua minggu Polres Kediri Kota berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan Almh. Sukinem Alias Mentil (75) seorang tukang rosok warga Desa Kembangan Rt.02 Rw.04 Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan yang ditemukan tewas di kios area Pasar Setono Bethek Kelurahan Setono Pandhe Kecamatan Kota Kediri. Kamis 14/02/1019



Kedua tersangka yang diamankan petugas  itu berinisial DA (26) dan AS (25), keduanya adalah warga Desa Kauman Rt 02 Rw 02 Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan.

 "Dalam press reales, tersangka DA mengaku kenal dengan korban mulai tahun 2013, dan menjalin hubungan asmara pacaran. Sebelum kejadian, sekira pukul  01.00 WIB tersangka mendatangi rumah korban, karena keduanya sudah saling kenal ,maka tersangka langsung mengetuk pintu rumah korban,  setelah dibukakan pintu,tersangka langsung masuk kedalam rumah," tutur tersangka DA .

Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Hariadi menuturkan "Berawal pihaknya  menerima laporan dari masyarakat tentang ditemukan seorang mayat perempuan di dalam rumah kontrakan. Dari identitas KTP,  korban berusia sekitar 75 th ,dilaporkan ke petugas  Pada 28 Januari 2019 laporan diterima sekira pukul 16.00 WIB setelah ashar"

Selanjutnya tim penyidik melakukan olah TKP , dan alhamdulillah dalam waktu kurang lebih dua minggu kami berhasil mengamankan dua tersangka ini, pada tanggal 13 februari 2019 pelaku berhasil diamankan pada pkl 03.03 WIB di rumah masing-masing "tutur AKBP Anthon Hariandi.

Masih kata AKBP Anthon Hariadi "Di TKP meninggalnya Korban Tim Penyidik turut mengamankan Barang bukti milik korban diantaranya kerudung warna merah muda/ kain stagen warna hitam, tali kain warna putih, kain bathik/ jarit, KTP A.n. Sukinem.

Sementara dari tangan tersangka DA polisi menyita uang tunai Rp. 17.000,- (uang sisa hasil pencurian), sepeda motor yamaha mio warna merah, dan disita bukti pembeli perhiasan 2 Lembar surat emas.

Modus Pelaku DA selaku kekasih gelap korban semula memiliki niat mengambil (mencuri) barang milik korban, DA mengajak temannya yakni AS untuk mengantar ke Pasar Setono Benthek dan akhirnya pelaku AS mengantar DA menggunakan sepeda motor dan langsung meninggalkan DA.

Pelaku DA saat di TKP sempat berhubungan badan  dengan korban. Selesainya berhubungan badan pelaku langsung mencekik dan menyumpal mulut korban menggunakan kain kerudung korban. Serta mengikat tangan korban dengan kain stagen, setelah pelaku mengetahui korban tidak bernafas, selanjutnya melepas perhiasan emas berupa cincin dan gelang yang dikenakan korban.

Dalam aksinya pelaku DA juga mengambil uang sejumlah Rp. 1.600.000,- dan surat emas yang disimpan di
ujung stagen yang masih dikenakan korban. Barang hasil kejahatan kemudian dibagi berdua dengan pelaku AS dan uangnya sudah habis.

Atas tindakan tersebut pelaku melanggar tindak pinada yang disertai dengan tindak pidana lain (pencurian) atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP. Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun" Pungkasnya.
(budi.s)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama