-->

BURON 4 BULAN TERSANGKA KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DITANGKAP UNIT RESKRIM POLSEK KENJERAN



Surabaya - Tribunus.co.id  Nasib Naas dialami H.Moh.Safe'i,warga Kedung Mangu Surabaya ini menjadi Korban Penipuan oleh Hermanto Bin Alm,Najat (45) tahun seorang pedangang Buah beralamatkan Ds.Jeplak Laok Probolinggo ini ,Selasa 20 November 2018 Tahun lalu

Berawal dari Tersangka yang berpura - pura  mencari tukang ojek di sekitar Pasar Surya untuk minta diantarkan ke jl.keputih dengan Imbalan uang sebesar Rp 50.000,- dan akhirnya korban pun mengantarkan nya sampai ketujuan, ketika sampai dilokasi yg diminta, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan dalih untuk mengambil kue serabi yang telah dipesannya,karen percaya dan tanpa ada rasa curiga sedikitpun, korban akhirnya meminjamkan sepedanya kepada si tersangka,setelah lama menunggu berjam - jam dan tak kunjung datang akhirnya korban mencari tersangka ketempat dimana dia nongkrong tetapi yang bersangkutan tidak ada.

Hampir 4 bulan kabur setelah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban H. Syafei, akhirnya pelaku dapat diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang dipimpin Iptu Endri S, S.H., diseputaran Pasar Surya yang berlokasi dijalan Nambangan Surabaya. Minggu, 24 Februari 2019 sekitar pukul 03.00 Wib,setelah mendapat laporan dari teman korban jika ada sepeda motor pelaku sedang terparkir di area pasar surya,Teman korban langsung melaporkan kepada petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran, agar dapat mengamankan pelaku pencurian dan penggelapan yang menimpa temannya.

Menurut Kanit Reskrim Iptu Endri S, S.H., menjelaskan Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penangkapan dan pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Kenjeran guna melakukan penyidikan lebih lanjut sambil  menunggu korban datang ke Mako Polsek Kenjeran Surabaya tegasnya.

Ditempat terpisah Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto, S.H., menjelaskan, bahwa pelaku yang merupakan penjual buah dapat kami tangkap setelah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban H. Syafei yang terjadi pada tanggal 20 November 2018 tahun lalu, " Dari hasil penangkapan tersangka, petugas berhasil  mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK asli sepeda motor Yamaha Vega warna hitam Nopol B-6459-TOO, " ucap Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto.


Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, " pungkasnya. (Fafa)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama