-->

Dua Pelaku Jaringan Narkotika Antar Kota Di Patahkan BNN Kabupaten Kediri



KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri kembali tunjukkan hasil kerja kerasnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kediri.

Dalam press reales nya kali ini yang dilaksanakan di Kantor BNN Kabupaten Kediri petugas berhasil mengamankan para dua tersangka pengedar narkotika yang diketahui merupakan jaringan antar kota. Senin (18/3/2019).

Dua tersangka saat ini dalam pemeriksaan petugas diantaranya berinisial AD (19) dan SG (24) ,dan keduanya di ketahui warga asal Mojokerto yang berprofesi sebagai sopir.

Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP L. Dewi Indarwati , Amk. SH. MM dalam press realesnya memyampaikan " tersangka berinisial AD berhasil kita patahkan pada hari minggu  kemarin di Perempatan Jalan Raya Papar Kabupaten Kediri, lengkap beserta barang buktinya.


Adapun beberapa barang bukti yang kita amankan dari tersangka AD diantaranya berupa satu plastik kecil dalam kotak berisi natkotika golongan I jenis sabu sabu dengan berat kurang lebih 1,25 gram , dan barang bukti lainnya berupa satu buah pipet kaca dan satu buah HP merk OPPO"tutur AKBP L. Dewi Indarwati ,Amk, SH. MM.

Lebih lanjut nya masih kata Dewi "Setelah tersangka AD diamankan dan dilakukan intrograsi didapat keterangan tersangka lainnya yang merupakan bandar sabu diatasnya yaitu berinisial SG asal Mojokerto,selanjutnya tim BNN bergerak melakukan pengembangan sampai ke Mojokerto.

Di Mojokerto tim BNN berhasil menangkap  SG, pukul 15.00 WIB di pinggir sawah desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto"jelasnya.


Dari tangan tersangka SG ditemukan barang bukti berupa satu plastik kecil dalam kotak berisi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat kurang lebih  0,51 gram, satu buah KTP, satu buah  dompet warna hitam dan satu unit sepeda honda CBR nopol S 5529 PM.

Menurut Dewi, Para tersangka ini dalam menjalankan aksinya masih memakai  modus lama yaitu ditaruh didalam bungkus rokok .
Dan saat ini sudah ada modus baru yaitu dimasukkan didalam sachet minuman.

Terhadap tindakan keduanya, tersangka AD dan SG disangkakan melanggar UU No. 35 Th. 2005 Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun serta denda minimal Rp. 1 Miliyar dan maksimal Rp. 10 Miliyar. Dan untuk selanjutnya masih dilakukan pengembangan jaringan diatasnya" pungkasnya. (budi)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama