-->

Dugaan Kuat Para Pengusaha Pengembang Properti Tak Kantongi Ijin

H.M.Nafi'uddin Fadlol. SH.



TRIBUNUS.CO.ID, PASURUAN - Maraknya Bisnis Properti yang di lakukan oleh pelaku usaha terutama di wilayah Kecamatan Bangil, Beji dan Rembang yang kini marak menjadi sorotan sekaligus perbincangan publik.


Pasalnya sangat menyolok adanya keberadaan status tanah yang tidak jelas fungsinya dari perubahan tata ruang lahan hijau menjadi lahan kuning.


H.M.Nafi'uddin Fadlol. SH. Salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Akrab di panggil (Gus Nafi') mengatakan,

"Saya sangat kecewa dan mengecam keras adanya ulah pelaku usaha properti tanpa mengantongi ijin prinsip ini, serta bagaimana status lahan yang di tawarkan pada konsumen untuk meraup keuntungan yang cukup besar." Tegas


H.M.Nafi'udin Fadlol.SH. Juga menambahkan bahwa apakah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan belum atau pernah melakukan tindakan - tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki ijin lahan yang di komersilkan namun tidak sesuai dengan Tata Ruang (fungsi keperuntukannya), sehingga pelaku usaha properti kerap kali merugikan banyak konsumen."ujar Nafi' kepada tribunus.co.id. Jum'at (29/03/2019).


Ia pun menghimbau, agar pemerintah daerah dalam hal ini sesegera mungkin menindak tegas terhadap para pelaku usaha nakal itu, dan serta mengusut tuntas  supaya segera menutup lahan yang di tengarai tidak melakukan prosedur maupun menta'ati aturan - aturan yang se harus di lalui dan di taati oleh para oknum pengembang properti," Pungkasnya.

Pewarta    : Rachmat H

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama