-->

Lagi Asik Pesta Narkoba 4 orang Warga Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya.





Surabaya - Tribunus.co.id -   4 pecandu Narkoba jenis Sabu-Sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir Senin (4/3) ± Pukul 16.00 Wib saat pesta Narkoba dirumah nya Jalan Tenggumung Wetan Surabaya,Keempatnya yakni, Jazuli bin Subaidi (28 tahun), warga Wonokusumo Semampir, Yudi Sutomo bin Abdul (22 tahun), asal Kedinding Kenjeran, Zainal Arifin bin Mochamad (32 tahun), warga Bulaksari Semampir, dan Mochamad Jai bin Markuat  (48 tahun), asal Wonokusumo Semampir.


Berawal dari laporan masyarakat laporan masyarakat yang sudah geram, karena di daerahnya sering dijadikan ajang pesta narkoba, Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.akhirnya petugas bisa menangkap Keempat tersangka saat melakukan pesta narkoba di sebuah rumah di Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya,


Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus melalui Kanit Reskrim Iptu Tritiko GH, membenarkan pihaknya telah mengamankan  empat pecandu narkoba yang kini berstatus tersangka, Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah klip/plastik kecil dengan berat bruto 0,24 Gram, 1 buah korek api gas warna orange, 1 buah botol bong terbuat dari botol kaca dan 1 buah pipet kaca yg di dalamnya terdapat sisa Sabu dengan berat bruto 1,72 Gram.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan  Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, " tegas Perwira Reskrim yang berpangkat 2 balok dipundaknya ini.      (Fafa)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama