-->

Lakukan Pencurian Sekaligus Penggelapan, Warga Lebakrejo Digelandang Polisi



Tribunus.co.id, Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Purwodadi berhasil mengamankan pelaku curanmor sekaligus penggelapan tiga unit motor milik korban, Sabtu (23/3/2019).

Berdasarkan laporan, pelaku menggelapkan dua unit motor jenis Yamaha Vixion dan Honda Beat, sekaligus melakukan pencurian motor jenis Honda Blade.

Kapolsek Purwodadi, AKP Sumarno, SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Joko Santosa, S.H mengatakan, pelaku penggelapan dan pencurian yang diamankan yaitu Y (44), warga Dusun Sumberejo Rt 01 Rw 07, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi.

Aiptu Joko menjelaskan, peristiwa penggelapan motor berawal saat pelaku datang meminjam motor milik korban, lalu menjualnya tanpa seijin pemilik. Sedang, kejadian curanmor itu dilakukan saat motor sedang ditaruh digarasi mobil.

"Saat korban menanyakan setelah meminjam motor tidak kunjung dikembalikan, pelaku mengaku motor sudah dijual. Mendapati jawaban pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Purwodadi," kata Kapolsek Purwodadi, melalui Aiptu Joko Santosa, S. H.

Joko menambahkan, setelah mendapati laporan dari korban, pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Purwodadi berhasil menangkap pelaku di Jalan Lingkar AMD Purwodadi, yang diketahui melakukan aksinya itu hanya sendirian.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dua STNK yakni Honda Blade dan Yamaha Vixion serta surat keterangan dari Bank Mandiri motor Honda Beat dan Dosbook Hp Oppo A37.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Purwodadi yang terancam pasal 363 KUHP dan pasal 372 Subs. 378 KUHP.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan pasal 372 Subs. 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh tahun) penjara," imbuh Kanit Reskrim, Aiptu Joko Santosa, S. H.

Sementara itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan, maupun tindak kejahatan dari pelaku, agar melapor ke Polsek Purwodadi. (An)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama