-->

Pengecer LPG Nyambi Ngecer Togel Ditangkap Polisi



tribunus.co.id Pasuruan - Petugas Kepolisian Sektor Kraton Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan salah seorang pelaku jugi Togel dengan taruhan menggunakan uang. Tersangka diringkus  di Depan warung kopi, Dsn Bulu Kidul Desa Tambakrejo Kec Kraton Kab Pasuruan.

Tersangka mengaku bernama  SLAMET bin SUYITNO, Laki-laki, Pasuruan 01 Mei 1992, Umur 26 tahun   Swasta (penjual elpiji) , Pendidikan terakhir SMK lulus, alamat : Dsn Suko Rt.01 Rw.01 Desa

Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan BARANG BUKTI  berupa - 1 (satu) Buah handphone merk Nokia E63 warna hitam yang berisi tombokan nomer Togel.- ‎Uang tunai total Rp.140.000,- (Seratus empat puluh ribu rupiah).


Kronologi penangkapan terjadi Pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019 sekira jam 16.00 WIB, di depan warung kopi tepatnya di Dsn Bulu Kidul Desa Tambakrejo Kec Kraton Kab.Pasuruan telah tertangkap tangan oleh petugas dari Reskrim Polsek Kraton yaitu Tindak pidana perjudian jenis togel dengan menggunakan taruhan uang.

Tersangka tertangkap tangan oleh petugas, saat tersangka merekap hasil penjualan / menerima titipan nomor judi togel dari para penombok.  Tersangka dijerat dengan pasal Tindak pidana perjudian jenis Togel yang dimaksud Pasal 303 KUHP.

Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Kraton untuk diproses lebih lanjut.  (Gale)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama