-->

Polsek Pohjentrek Polresta Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Sabu Di Desa Sungi Kulon



Pasuruan, Tribunus.Co.id -  Unit Reskrim Polsek Pohjentrek berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu hari Senin. 4 Maret 2019 Pukul 01.30 Wib.  Petugas  melakukan upaya penangkapan di depan teras rumah warga yg terletak di dsn.Suko Ds.Sungiwetan Kec.Pohjentrek Kab. Pasuruan.

SOLEHUDIN Bin ABDUL HAQI, Laki-laki, Pasuruan 18-11-2000, umur 19, swasta, SMK (tdk tamat s/d klas 1), WNI, Alamat Dsn. Gembyang Ds.Sungikulon Kec.Pohjentrek Kab. Pasuruan.

Diamankan bersama tersangka BARANG BUKTI antara lain  1 klip - sabu 0,25 gram- 1 klip - sabu 0,24 gram - 1 HP android warna hitam beserta casing silikon bening milik Tsk
- 1 (satu) Unit Spd mtor honda beat wrna biru milik Tsk

Kronologi  penangkapan Tersangka berawal Pada hari Senin tgl. 04 Maret 2019 Pukul 01.30 wib dilaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap Tsk. SOLEHUDIN Bin ABDUL HAQI di depan teras rumah warga yang terletak di Dsn.Suko Ds.Sungiwetan Kec.Pohjentrek Kab. Pasuruan, sehingga pada badan dan pakaian Tsk, serya pada laci spd mtor yang digunakan tersangka di temukan barang bukti narkoba

Kini tersangka tinggal menyesali ulah dan perbuatannya di balik jeruj1 sel tahanan Polresta Pasuruan. Tersangka dijerat dengan Psl 114 (1) atau psl 112 (1) UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

(Red)

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama