-->

Poltabes Palembang Berhasil Ringkus Jaringan Narkoba Internasional 40 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi


Dua tersangka kurir Narkoba 40 Kg Sabu dan 40 ribu butir ekstasi diamankan pihak Polresta Palembang


PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID - Ismayandi Putra Wardhana (is) alias Andi (25), warga Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan tak dapat berkutik usai petugas Satuan Reskrim Unit Pidum (Pidana Umum) Polresta Palembang mendobrak pintu kamar hotel No 505, Jumat (1/3), sekitar pukul 22.00.WIB.

Diketahui is alias Andi diamankan usai kedapatan menyimpan belasan kilo narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam koper baju di kamar tersebut.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adi Negara di dampingi Kapolresta Palembang, kombes Pol Didi Hayamansyah, beserta jajaranya ketika melakukan gelar perkara 2 tersangka narkoba, dengan barang bukti 40 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi, Sabtu (2/3).

Petugas, yang mengetahui informasi bahwa Andi merupakan jaringan narkoba asal Sulawesi ini pun langsung melakukan penggeledahan di kamarnya di salah satu Hotel yang berada di kawasan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Kota Palembang. Benar saja ketika melakukan penggeledahan ditemukan tas koper berwarna hitam.

Dan ketika tas itu dibuka isinya pun narkoba, sabu sebanyak 25 bungkus dengan total 25 Kilogram dan 10.000 ribu butir ekstasi berwarna pink.

Tak pelak Andi pun langsung digiring petugas ke Polresta Palembang, beserta barang bukti, dan langsung diserahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Palembang oleh Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara.

Setelah berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polresta Palembang, setelah dilakukan pemeriksaan, dari nyanyian Andi, petugas Sat Res Narkoba pun yang dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Ahmad Akbar pun melakukan pengembangan, kembali menuju Hotel Aston, di kawasan Kemuning kamar No 1101, sekitar pukul 23.30.WIB.

Kembali di kamar tersebut, petugas menangkap diduga kurir yakni RI (Rio Ramadhani alias Mirza 25), warga Jalan Bandar Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. Meski sempat tak mau mengaku bahwa dirinya bukan rekan Andi.

Namun setelah ditemukan petugas 15 bungkus sabu dengan total 15 Kilogram dan 3 bungkus Ekstasi total 30.000 ribu butir Ekstasi di dalam kamarnya, akhirnya Mirza pun mengakui bahwa ia merupakan rekan Andi.

Dengan wajah tertunduk malu Mirza juga terpaksa digiring petugas ke Polresta Palembang beserta barang bukti. Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adi Negara, didampingi Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, mengatakan, penggerebekan dan penangkapan jaringan narkoba dalam jumlah besar ini dilakukan di dua hotel yang berbeda ini di Kota Palembang.

Lanjutnya, satu ditangkap di hotel yang berada di kawasan Demang Lebar Daun dan satu lagi hotel di kawasan Basuki Rahmat.”Ini merupakan pengembangan dari informasi yang diberikan Polda Metro Jaya yang menyebutkan akan ada pengambilan narkoba dalam jumlah besar di Palembang.” katanya.

Informasi tersebut, kemudian dikembangkan oleh Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba Polresta Palembang, “Satreskrim dan Ditresnarkoba, langsung melakukan penyelidikan. Jadi total yang diamankan sebanyak 40 KG sabu dan 40.000 butir ekstasi berwarna merah dan hijau,” kata Kapolda, Ditanya soal jaring mana, Jawaban Zulkarnain, barang ini barang dari China, yang mau dikirim ke Jakarta, melalui dua kurir yang kita tangkap itu yang sudah standby di Palembang.

“Ini masih masuk jaringan Letto dan jaringan Bandung, yang beberapa waktu lalu ditangkap Polda berjumlah 7 orang tersangka.” bebernya. Usai dilakukan pemeriksaan, sambungnya, nanti dua pelaku ini dan beserta barang bukti akan diserahkan ke Polda Metro Jaya, untuk dikembangkan.

Nanti penanganannya mau diambil Polda Metro Jaya atau disini, terpenting narkoba yang jumlahnya besar ini sudah berhasil diamankan. Sehingga tidak sempat diedarkan ,” kata Zulkarnain.(rn)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama