-->

Unit Reskrim Polsek Kenjeran Berhasil Tangkap DPO Jambret Di Tambak Wedi



Surabaya - Tribunus.co.id   -  Umar Faruq (21 tahun), warga Wonosari Wetan Gang II D No. 58 Surabaya,tersangka DPO Kasus pencurian dengan pemberatan (Jambret),Setelah hampir 2 bulan dilakukan pencarian oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran,akhirnya berhasil ditangkap di sekitaran Tambak Wedi Surabaya. Rabu, 06 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 Wib.

Kepada petugas, tersangka mengaku pada saat kejadian, dirinya sempat kabur dengan membawa handphone hasil kejahatannya. Sedangkan temannya bernama Moh Lukman Hakim beserta kendaraannya berhasil diamankan warga. Untuk menghindari amukan massa yang semakin banyak, tersangka Moh. Lukman Hakim beserta barang bukti sepeda motornya langsung diamankan Ke Markas Polsek Kenjeran Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto, S.H., menjelaskan, bahwa tersangka merupakan salah satu pelaku jambret di jalan Tambak Wedi pada tanggal 16 Januari lalu yang berhasil lolos saat dihajar massa,Saat diintrogasi, tersangka Lukman Hakim mengakui bahwa dirinya melakukan aksi bersama temannya yang bernama Umar Faruq yang beralamat di jalan Wonosari Wetan. Sehingga petugas melakukan pengembangan di rumah tersangka, namun petugas tidak mendapati tersangka berada dirumahnya.

 " Namun pada hari rabu tanggal 06 Maret malam, petugas mendapat informasi bahwa tersangka Jambret yang bernama Faruq sedang berada disekitaran wilayah Tambak Wedi. Akhirnya kami lakukan penangkapan, " tegasnya.


Secara terpisah, Kanit Reskrim Iptu Endri S, S.H., menjelaskan, setelah mendapati informasi keberadaan tersangka DPO kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada bulan januari lalu sedang berada di wilayah Tambak Wedi, kami langsung melakukan pencarian dengan cara hanting sistem.




" Setelah tak lama melakukan pencarian, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya tersangka kami bawa ke Polsek Kenjeran guna dilakukan penyelidikan, " jelasnya.


Saat dilakukan introgasi, sambungnya, tersangka mengakui perbuatannya dan untuk barang buktinya handphone yang dibawa lari pada saat kejadian dalam pengakuannya telah terjatuh di sungai yang berlokasi di Jalan Pogot Surabaya.


" Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka Umar Faruq akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) Ke 2, Sub Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP tentang DPO, " pungkasnya.     (Fafa)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama