-->

Cegah Pelanggaran, Divif 2 Kostrad Selenggarakan Penyuluhan Hukum



Tribunus.co.id, Malang – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran, baik tindak pidana maupun pelanggaran hukum disiplin militer, Divif 2 Kostrad menyelenggarakan penyuluhan hukum di Gedung Sandoyo Markas Divif 2 Kostrad, Singosari, Malang, Senin (8/4/2019).

Kegiatan ini diikuti oleh 330 orang prajurit dan Persit satuan dalam Markas Divif 2 Kostrad, meliputi Denma Divif 2 Kostrad, Denpal Divif 2 Kostrad, Denhub Divif 2 Kostrad, Ajen Divif 2 Kostrad dan Denpom Divif 2 Kostrad.

Penyuluhan tersebut disampaikan oleh tim dari Staf Hukum Kostrad yang dipimpin oleh Letkol Chk Heru Eko Budi Susilo, S.H. Kegiatan ini diawali dengan sambutan Pangdivif 2 Kostrad tentang pentingnya pengetahuan hukum bagi prajurit dan keluarga, yang dibacakan oleh Aspers Kasdivif 2 Kostrad Letkol Inf Andre Julian.

Sementara itu, dalam pengarahannya Letkol Budi Sartono menyampaikan beberapa pokok bahasan tentang pentingnya pengetahuan hukum sebagai bekal dalam menghindari terjadinya pelanggaran. “Pelanggaran yang saat ini marak dilakukan oleh prajurit meliputi, asusila, perjudian, perampokan dan penganiayaan serta pelanggaran melalui media sosial”, terangnya.

Letkol Eko juga membahas pemberlakuan sanksi administrasi yang dikenakan kepada prajurit jika melakukan pelanggaran, diantaranya penundaan pangkat, penundaan sekolah, skorsing atau penonaktifan jabatan, yang diakibatkan oleh prajurit jika melakukan pelanggaran seperti THTI, Disersi, KDRT dan pelanggaran pidana lainnya.

“Diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum ini, prajurit dan Persit dapat memahami serta mengerti tentang aturan yang ada, sehingga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hukum serupa yang dilakukan oleh prajurit maupun Persit satuan jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad”, pungkas Letkol Chk Heru Eko Budi Susilo, S.H. (Red)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama