-->

Ilegal Fishing 13 Kapal Ikan Asing (KIA) Berbendera Vietnam di Laut Pontianak Telah Dimusnahkan



TRIBUNUS.CO.ID, PONTIANAK - Sabtu tanggal 4 Mei 2019 pukul 11.51 s.d 13.10 WIB bertempat di Perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah telah dilaksanakan pemusnahan 13 Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam barang bukti tindak pidana ilegal fishing hasil tangkapan PSDKP Pontianak.

Hadir dalam kegiatan antara lain: Menteri Kelautan dan Perikanan ibu Susi Pudjiastuti. Wakasal Laksdya TNI Wuspo Lukito, S.E., M.M.   Gubernur Provinsi Kalbar  H. Sutarmidji, S.H., M.Hum.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, S.H., M.H.,  Danlantamal XII Laksamana Pertama TNI Gregrorius Agung W.D., M.Tr (Han).    Laksma TNI Wahyudi Hendro, Dirops Satgas 115,  Laksma TNI Nursyawal Embun, Diropsla Bakamla,  Ka. PSDKP Pontianak bapak Erik Sostenes, S.ST.Pi.


Hadir juga Kajati Prov. Kalbar Baginda Polin Lumbangaol, S.H., M.H.,  Kajari Pontiank Agus Sahat Sampetua Lumbangaol, S.H., M.H., Asops Danlantamal XII Kolonel Laut (P) Herianto T Angi, S.E.
Mas Ahmad Santosa, satgas 115,  Nilanto Prabowo, sekjen KKP,  Selvy, protokol KKP, ADC menteri KKP,   Plt. Dirjen Tangkap KKP,   Kepala Stasiun Karantina Perikanan Pontianak  serta beberapa Awak media masa dan elektronik

Kapal pendukung kegiatan antara lain :1. KP. Hiu Macan 01 (VIP) 2. KP. Hiu 11 PSDKP 3. KP. Hiu 04 PSDKP 4. KP. Napoleon 037 PSDKP 5. Kal Sambas Lantamal XII 6. Speed Boad Polairud 7. Sae Rider Lantamal XII 8. Sae Rider PSDKP

Barang bukti KIA berbendera Vietnam yang dimusnahkan:
1. KH 95563 TS  2. BV 93573 TS,  3. BV 0270 TS,  4. BV 0348 TS ,   5. BV 93797 TS, 6. BV 92413 TS,   7. BV 90739 TS,   8. BV 5135 TS,  9. BWF MA14,   10. BV 5431 TS,  11. BV 5183 TS
12. BV 97679 TS,   13. BV 5185 TS

Sekitar Pukul 09.16 WIB Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Dansatgas 115 beserta rombongan Onboard KP. Hiu Macan 01 (VIP) menuju lokasi penenggelaman dan disusul oleh KP. Hiu 04, KP. Hiu 11 dan KP. Napoleon 037 yang dikawal oleh Sae Rider Lantamal XII dan Speed Boat Polair.

Menteri Susi Pudjiastuti beserta rombongan tiba di lokasi penenggelaman perairan Pulau Datuk.,  Pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB pelaksanaan pemusnahan (penenggelaman) barang bukti 13 KIA berbendera Vietnam dengan cara mengisi air dari TB ke KIA hingga tenggelam.

Pukul 13.10 WIB 6 KIA sudah tenggelam dan untuk proses penenggelaman terus dilanjutkan sedangkan untuk rombongan Menteri Kelautan dan Perikanan Kembali ke Dermaga PSDKP Pontianak. Kapal Tug Boat yang melaksanakan penenggelaman antara lain :

1. TB. Berkah Putra Jaya (Penarik KIA) 2. TB. Berkah Putra Jaya 1(Penarik KIA) 3. TB. Putar Bintang (Penarik KIA)  4. TB. Andalas (Penarik KIA)  5. TB. Raja Bintang (Penarik KIA)
6. TB. Neptunus 02 (Penarik KIA)  7. TB. Era Jaya (Penarik KIA)  8. TB. Saturnus 01 (Eksekutor)
9. TB. Galih Putra 1 (Penarik KIA)    10. TB. Nusantara 2 (Penahan KIA) 11. TB. Putra Harapan 2 (Penahan KIA)  dan 12. TB. Nusantara (Penahan KIA)

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Kalbar dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti dalam kasus nelayan da ri luar yang melakukan kegiatan ilegal fhising di wilayah perairan Indonesia.

"Saya sebagai Gubernur sangat mendukung keputusan ini, cuma kadang perlu kita berikan satu pemikiran supaya barang bukti tindak pidana perikanan cepat ditindak jangan dibiarkan lama kalau perlu membuat aturan-aturan final bahwa barang bukti langsung atau tidak langsung ditetapkan." terang Gubernur Kalimantan barat.

"{Dari pada kita harus begini begitu masalahnya kalau kita biarkan dengan proses hukum yang lama, ketika mereka bebas barang buktinya ada kerusakan lagi, mereka akan menuntut. Saya juga ingin ada berapa untuk mempermudah regulasi dari sisi perizinan antara celah celah perairan antara 1 provinsi dengan provinsi lain yang harus langsung diatur oleh pusat, terang Gubernur

Sementara itu, Kajati Prov. Kalbar menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 270 KUHAP dan pasal 31 undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan serta Peraturan Presiden republik Indonesia nomor 115 tentang satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal kapal kapalnya akan ditenggelamkan.

Ini adalah hasil tangkapan dari PSDKP wilayah perairan dengan nomor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pada hari ini Sabtu tanggal 4 Mei 2019 akan ditenggelamkan sebanyak 13 kapal dan selebihnya direncanakan akan ditambahkan pada tanggal 10 Mei 2019 dan tanggal 24 Mei 2019 yang akan datang.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan memperhatikan Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ini menyerahkan barang bukti kapal ikan asing sejumlah 26 kapal yang terdiri dari 25 kapal ikan dan 1 sikoci kepada komandan 115 untuk memusnahkan dengan cara pelaksanaan kelas Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan oleh Ibu Susi." tetgas Kajati.

Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan bahwa  Penenggelaman kapal sebetulnya adalah sebuah amanah undang-undang yang memang harus kita lakukan dan melihat dari apa yang telah terjadi di negeri kita selama beberapa tahun-tahun.



Penenggelaman kapal ini menjadi satu problem yang telah menghabiskan Sumber Daya Perikanan kita, kadang kita terlalu mudah melupakan hal-hal yang sebetulnya belum lama terjadi dimana Sumber Daya Perikanan kita puluhan juta ton turun menjadi 7,1 juta ton di tahun 2014, rumah tangga nelayan kita berkurang 115 eksportir,  itu adalah sebuah sebuah masalah yang luar biasa terjadi.

Masih kata menteri, Tenggelamkan satu-satunya yang terbaik untuk kapal kapal pencuri ikan dan ini kita lakukan efektif para maling pergi dan peningkatan Sumber daya Ikan kita dari 7 juta ton menjadi 12 juta ton dan kemudian 2 tahun lalu kita cek lagi naik jadi 13 juta ton dan neraca perdagangan di Asia Tenggara yang belum pernah dan selalu nomor buntut buntut tapi sekarang kita nomor satu terbesar di dunia.

" Saat ini ada 56 Kapal ilegal yang belum inkrah ditambah dengan tangkapan lainnya dengan total semua masih ada 90 yang masih banding dan belum inkrah saya harapkan 90 ini tidak berkurang semua keputusannya untuk dimusnahkan" pungkasnya.   (tjux)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama