-->

Pilot Yang Aniaya Karyawan Hotel Diperiksa Polda Jatim



Surabaya, Tribunus.co.id - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menegaskan perkembangan kasus pemukulan Karyawan Hotel oleh oknum Pilot. “ Kini kasus itu ditarik Polda Jatim setelah sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya,” tandasnya, Slasa(7/5/2019) kepada awak media.

Selain itu, oknum Pilot itu pada Rabu (8/5/2019) akan dipanggil ke Polda Jatim sebagai saksi terlapor.

Untukdiketahui, Pihak Hotel La Lisa, Surabaya, Jawa Timur  telah melaporkan kasus pemukulan yang dilakukan oknum pilot maskapai Lion Air kepada karyawan hotelnya ke polisi. Polisi pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum pilot Lion Air tersebut.

"Yang jelas kasus ini sudah dilaporkan di Polrestabes Surabaya, kita rencanakan nanti akan memeriksa pilot ini sebagai terlapor karena yang sudah kita periksa tanggal 3 Mei 2019 saksi pelapor dan menajernya yang hadir di CCTV itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kepada wartawan di kota Makassar, Sabtu (4/5/2019).


Polisi sendiri telah mengantongi dua alat bukti terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pilot Lion Air berinisial AG (29) tersebut.

"Saksi pelapor dan menajernya yang hadir di CCTV itu. Nah harapan kita kasus ini bisa kita selesaikan karena ini penganiayaan walaupun memang ketika kita lakukan visum terhadap kasus ini tidak ditemukan lagi bekasnya tapi CCTV dan saksi sudah cukup dalam rangka mendapatkan alat bukti yang sah," kata Kombes Barung.

Kejadian ini diketahui akibat emosi dari oknum pilot Lion Air, lantaran masalah ketidakpuasan titipan laundry ke karyawan hotel La Lisa Surabaya, pada tanggal 29 April lalu.

Pasca peristiwa tersebut, AR (28), karyawan hotel La Lisa langsung melaporkan tindak penganiayaan itu ke Mapolrestabes Surabaya.

Pihak Lion Air sendiri sebelumnya telah merespons kasus ini. Oknum pilot tersebut telah di-grounded alias tidak diberi izin terbang selama proses penyelidikan oleh polisi.

"Atas hal tersebut, Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded)," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Kamis (2/5/2019).

Danang mengatakan Lion Air sedang mengumpulkan data, informasi, dan keterangan lain soal kejadian tersebut. AG akan dipecat jika terbukti bersalah.

"Apabila pilot dimaksud (AG) terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan," kata Danang.

Lion Air, kata Danang, meminta karyawan, termasuk pilot, menjunjung etika. Dia menyatakan pihaknya mengutamakan kedisiplinan pegawai dalam rangka mengedepankan keselamatan penerbangan.

"Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan. Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan," ujar Danang. (mbah/dtc)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama