-->

Polres Kediri Berhasil Ungkap Prostitusi Online Di Hotel, Seorang Mucikari Berhasil Di Tangkap


Barang Bukti yang berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Kediri 

KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Unit PPA Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online di sebuah Hotel Jl. Erlangga Katang Sukorejo Kecamatan Ngasem pada hari Jum'at (10/5/2019).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu pasangan berinisial BS (laki laki) warga Desa Ngampel Kota Kediri dan RA (perempuan)  warga Kecamatan Mojoroto yang ditemukan dilokasi kamar hotel bernomor 306 yang diketahui bukan pasangan suami istri.

Kasatreskirim Polres Kediri AKP Ambuka Yudha Hardi Putra membenarkan adanya praktek prostitusi online terjadi di sebuah Hotel di Jln Erlangga Katang Sukorejo Kecamatan Ngasem yang berhasil di bongkar oleh anggota Polres Kediri.

Kronologi pengungkapan praktek prostitusi online tersebut, Mulanya anggota Polres Kediri mendapat informasi dari masyarakat, dimana Hotel tersebut kerap dijadikan sebagai praktek tindak pidana prostitusi via online (perdagangan manusia).

Menanggapi informasi tersebut, sekira pukul 20:00 wib Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kediri melakukan pemeriksaan terhadap kamar kamar di hotel tersebut. Sehingga dijumpailah satu kamar bernomor 306 yang terdapat satu pasangan bukan suami istri."terang AKP Ambuka Yudha Hardi Putra.


Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya 2 unit Handphone, 1 buah selimut, 1 buah sarung bantal, 1 lembar kwitansi pembayaran hotel, 1 lembar registrasi hotel dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

Dari hasil pemeriksaan petugas, seorang perempuan RA mengaku disalurkan oleh mucikarinya melaui via online (whassapp). dan selanjutnya kedua pasangan bukan suami istri tersebut diamankan"kata AKP Ambuka Yudha Hardi Putra.

Tersangka NI (mucikari) yang diamankan Polres Kediri 

Petugas kemudian bergegas melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap mucikarinya yang diketahui berinisial NI (perempuan).

Akhirnya tersangka NI berhasil ditangkap petugas dirumahnya di Desa Pagu Kecamatan Pagu.

Atas perbuatannya tersangka NI dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara" pungkasnya. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama