-->

HD, Bentuk 4 Tim Khusus Buru 1.589 Kendaraan Aset Pemprov Sumsel yang Hilang

PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID - Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD) membentuk 4 (empat) tim khusus untuk memburu 1.589 kendaraan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan yang hingga, kini belum diketahui keberadaannya atau hilang. Berdasarkan data, dari jumlah 1.589 kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya hingga kini, dengan rincian 273 unit kendaraan roda empat, dan 836 unit kendaraan roda dua.

Gubernur Sumsel, H.Herman Deru (HD)  mengakui jika saat ini banyak aset milik Pemprov Sumsel yang belum dikembalikan kepada Pemprov Sumsel. Padahal, seharusnya aset tersebut dikembalikan.

Maka dari itu, pihaknya membentuk empat tim khusus untuk menelusuri aset tersebut dan mengambil kembali aset tersebut, “Tim ini terdiri dari ASN, Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya saat ditemui di kantor Gubernur Sumsel, Selasa (11/6/2019) Kemarin.

Menurutnya, pengambilalihan aset negara ini merupakan bentuk pelanggaran dan tentunya akan diproses secara hukum. Karena itu, dirinya meminta dengan segala hormat kepada siapapun para mantan pejabat untuk mengembalikan sesegera mungkin aset milik negara tersebut “Jika masih ada yang mangkir, kami minta agar segera mengembalikannya,” jelas HD.

Sementara itu, Staf Khusus Gubernur Bidang Pengendalian Aset, Arwin Novansyah juga menjelaskan pada awak media, kalau masih banyak yang belum mengembalikan aset milik negara yakni berupa kendaraan. "Meskipun begitu, perlahan kendaraan ini mulai dikembalikan lagi kepada Pemprov Sumsel “Ada puluhan kendaraan saat ini yang sudah dikembalikan ke Pemprov Sumsel,” terang Arwin.

Salah satu pejabat yang telah mengembalikan aset negara yaitu H. Alex Nurdin mantan Gubernur Sumsel. Ia berharap bagi pejabat sebelumnya untuk segera mengembalikan aset kendaraan ini kepada Pemprov Sumsel “Aset kendaraan yang sudah dikembalikan nantinya akan dikembalikan kepada OPD masing-masing,” tutupnya.

Pewarta : rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama