-->

Kemendagri Memberikan Bantuan Dana 288 Miliar Untuk Percepatan Pembangunan di Banyuasin

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Perencanaan percepatan pembangunan di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Akan segera dilaksanakan dengan penambahan anggaran setelah disetujui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Diungkapkan, Bupati Kabupaten Banyuasin H Askolani Jasi S,H,.M.H dalam percepatan pembangunan di kabupaten Banyuasin sangatlah dibutuhkan anggaran yang besar dan saat ini pihaknya telah direspon baik oleh pihak kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Dengan diberikannya surat izin yang berkaitan dengan pengajuan pinjaman pemerintah daerah guna percepatan pembangunan yang diajukan mencapai 300 Miliar Rupiah.

Baca juga di bagian di bawah ;


"Kita full percepatan pembangunan tahun ini, Dari 300 Milyar yang diajukan yang disetujui sebesar 288 Miliar Rupiah dan Suratnya sudah ada," kata H Askolani saat di gedung DPRD Banyuasin, Selasa (18/6)

Untuk itu, H Askolani juga menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat eselon 2,3, dan 4 yang ada di Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyuasin. Agar dapat bekerja secara profesional dan kerja keras dalam pencapaian menuju Banyuasin yang sejahterah, maju dan lebih baik lagi.

"Dalam rangka memotivasi mereka yang telah kerja keras, tahun 2019 ini akan kita berikan penambahan pendapatan bagi mereka. Terkhusus kepala Dinas eselon 2,3 dan 4 harus kerja keras, apabila tidak sanggup lebih baik angkat bendera dan pasti kita berikan sanksi tegas kalau melakukan kesalahan," ucapnya.

Dirinya juga mengungkapkan dalam pencairan anggaran dan lainnya pihak pemerintah kabupaten Banyuasin telah melakukan pembayaran dan pencairan secara non tunai. "Dengan cara non tunai jadi kita dapat mengurangi kolusi dan juga korupsi pastinya," sambungnya.

Mudah-mudahan tahun ini, pembangunan Jalan, Jembatan dan lainnya dapat secara merata dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin. "Kalau uangnya sudah ada akan kita bangun semua," tutupnya

Pewarta : rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama