-->

Satresnarkoba Polres Karangasem Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba



Karangasem, Bali,  tribunus.co.id - Unit Narkoba Polres Karangasem berhasil mengamankan pelaku berinisial I K A B alias A,  penyalahgunaan Narkoba yang beraksi diwilayah hukum Polres Karangasem yang ditangkap pada bulan juni 2019

Kasubbag Humas Polres Karangasem AKP Herson Djuanda.,SH. didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Trisnadi.,SH.,MH. menyampaikan kepada media (20/6) saat melakukan press realese di ruang narkoba Polres Karangasem

Barang bukti yang berhasil disita berupa shabu 0,06 gram yang dimasukan di dalam saku celana, dari kamar milik tersangka terdapat jenis shabu sebanyak 67 paket,
alat hisap BONG, pipa kaca yang bentuknya melengkung, sumbu sebagai alat pembakar, satu buah handphone.

Dengan banyaknya barang bukti yang berhasil disita Jajaran kepolisian mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah banyak memberikan informasi tentang penyalahguna Narkoba. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) , 132 ayat (1) , dan 111 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit Lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah).

Release ini dimaksudkan untuk menjadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karangasem bahwa Polri tidak main-main dalam mengungkap dan menghukum para pelaku pengedar dan pemakai Narkoba di Indonesia, terutama di wilayah Kabupaten Karangasem. “Kabupaten Karangasem harus bersih dari peredaran Narkoba,” tegas Kasat Narkoba Polres Karangasem.

Pelaku yang ditangani Penyidik Satresnarkoba dilaksanakan secara professional transparan dan akuntabel. “Setiap perkembangan kasusnya kami selalu kabari keluarganya,” pungkas Kasat Narkoba.

Humas

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama