-->

Unit Reskrim Polsek Wonorejo Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pencurian Motor



TRIBUNUS.CO.ID, PASURUAN - Menjelang lebaran hari raya Idul fitri kali ini keberuntungan tidak lagi berpihak bagi para pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Polres Pasuruan. Seperti yang pernah di sampaiakan dan himbauan serta penekanan tegas oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo S.I.K., MM., dalam upacara giat gelar Ops. Ketupat 2019 agar untuk seluruh Anggota Polres jajaran dalam bertugas mengedepankan totalitas pelayanan dengan maksud tujuan tetap menjaga kondusifitas diseluruh wilayahnya guna memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat Pasuruan menyambut lebaran yang akan datang.

Hal tersebut di lakukan oleh Unit Reskrim Polsek Wonorejo tepat pada hari Selasa (04/06/2019), sekitar Jam 09.16 wib, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP subs pasal 362 KUHP.

Berdasarkan laporan LP /07/ VI / 2019 / JATIM / RES PAS / SEK WNJ, Tgl. 04 Juni 2019. Maka tindak responsif cepat Satuan Unit Reskrim Polsek Winorejo untuk segera mendatangi TKP dan mengamankan adanya aksi pelaku terduga pencurian sekitar pukul 08.45 Wib. Selasa (04/06/2019) Pagi." terang Kapolsek Wonorejo kepada media

Kapolsek AKP I Made Jayantara SH., saat di di hubungi wartawan Tribunus.co.id. via WhatsaApp selulernya  terkait kasus tersebut ia mengatakan, Ya benar mas, Kejadian itu dipinggir jalan tepatnya di pematang sawah tepatnya di Dusun Krajan Desa Karangasem Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan.

Ipda Heru Kanit Reskrim Wonorejo juga mengatakan kepada wartawan Tribunus.co.id. "Berawal kedua pelaku PAITO dan  N secara berboncengan dengan mengendarai kendaraan sepeda motor honda vario, warna hitam merah, no. Pol. W-2685-UO, sesampainya dilokasi tersebut diatas N (DPO) yang semula memboncengkan Paito turun dari kendaraan bermotor, lalu berjalan kaki menuju lokasi parkir kendaraan sepeda motor tersebut, kemudian Paito melihat N mengeluarkan sesuatu alat bantu berupa kunci letter T dari saku celana, lalu N menggunakan kunci letter T tersebut untuk mengambil kendaraan sepeda motor yang diparkir dipinggir jalan tepatnya di pematang sawah.

N berhasil mengambil dan membawa barang hasil curian tersebut, pada saat berjalan beriringan aksi kedua pelaku diketahui oleh warga lalu berteriak maling-maling, kemudian teriakan tersebut didengar oleh warga disekitar lokasi kejadian, dan warga langsung berusaha menangkap kedua pelaku, akan tetapi pelaku (N) yang membawa barang hasil curian berhasil melarikan diri, sedangkan pelaku PAITO berhasil ditangkap warga dan kendaraan sepeda motor yg digunakan untuk melakukan pencurian dibakar warga. Selanjutnya pelaku Paito kita amankan dan dibawa ke polsek Wonorejo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." pungkasnya

Terpisah dari informasi dan keterangan dari salah satu warga setempat (Y) yang waktu itu berada di lokasi kejadian (TKP) kepada wartawan mengatakan bahwa si pelaku bernasib sial dalam melaksanakan aksinya, setelah mengambil barang ciriannya pelaku sempat kepergok warga dan melarikan diri, namun akhirnya saat di persimpangan jalan terjatuh dan akhirnya tertangkap dan di massa warga.

"Nasib e tepak apes, korbane orang Jatigunting Wonorejo dan pelaku sempat lari tapi terjatuh di pertigaan dan kepegang lalu di massa," terang warga sekitar yang melihat aksi pencurian tersebut.


Barang bukti yang berhasil di amankan oleh pihak berwajib antara lain .1(satu) rangka kend. sepeda motor honda vario, no. Pol : W-2635-UO, (sarana untuk melakukan pencurian) yang dalam keadaan hangus akibat dibakar warga. 1 (satu) lembar STNK kend. Spd mtr merek yamaha tipe Vega, tahun 2006, warna biru, no. Pol N-6236-TS, STNK atas nama : Lavinah, alamat Dusun. Banjiran Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.. 1 (satu) buah BPKB kend. Spd mtr merek yamaha tipe Vega, tahun 2006, warna biru, no. Pol N-6236-TS, noka : MH34D70016J178911, Nosin : 4DJ178931, BKPB atas nama : LAVINAH, alamat Dsn. Banjiran Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.


Sebagai mana kejadian tersebut pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor sebanyak 3 (tiga) kali ini, yang pertama melakukan pencurian kendaraan sepeda motor vixion, warna hitam putih, pada hari Jumat, tanggal 31 mei 2019, sekitar jam. 19.00 wib, tkp depan musholla termasuk kecamatan Bangil. Dan yang kedua melakukan pencurian sepeda motor honda, tipe GL200, warna hitam, pada hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2019, tkp sebuah teras rumah, termasuk di wilayah kecamatan Bangil sedangkan yang terakhir di wilayah Kecamatan Wonorejo dan tertangkap warga, Kendaraan sepeda motor honda tipe vario, no. Pol W-2685-UO, yang hangus akibat dibakar massa tersebut adalah sarana untuk melakukan ketiga pencurian terhadap kendaraan sepeda motor.

Pewarta : Rachmat H
Sumber : Tribunus.co.id


0 Komentar

Lebih baru Lebih lama