-->

Buser Polres Pasuruan Ringkus DPO Begal





Pasuruan, www.tribunus.co.id  - Sepak terjang begal penghadang kendaraan roda empat yang sempat malang melintang sebagai DPO dibekuk anggota Buser Polres pasuruan Senin 29/08 sekitar pukul 15.30 wib.  Tersangka bernama Arif saiful (42) warga Dusun Pakebo, Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan,  membuatnya harus meringkuk di tahanan Mapolres Pasuruan.


Keduanya melancarkan aksi sekitar pukul 13.30 wib di jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, adapun korban kejahatan mereka menimpa  TAUFIK seorang sopir mie instan. TAUFIK yang saat itu baru mengambil tagihan di toko-toko langganan dan kemudian dihadang kedua pelaku tersebut saat melintas di jalan raya Wonokerto, Kecamatan Sukorejo.

Kronologi penangkapan diperoleh informasi saat tersangka nongkrong di depan pabrik CJI Rejoso. Petugas yang tak ingin buuruannya kabur lagi segera melakukan perburuan. Dipimpin langsung KBO Ydhi Prasetyo,SH Tersangka berhasil diringkus Senin kemarin, KBO Reskrim IPTU YUDHI PRASETYO,S.H. menyampaikan, penangkapan tersangka didasari atas aksi begal yang dilakukannya. Aksi itu dilakoninya 19 November 2014 silam. Pelaku juga tidak melakukan aksi bejatnya sendirian. Karena ada rekannya yang bernama SOLEH yang menjadi eksekutor dalam aksi kejahatan tersebut.

Mereka menghadang laju kendaraan korban dengan motor Beat warna merah. "Setelah berhenti salah satu dari mereka mengambil uang yang dibawa korban. Dalam aksinya itu, kedua pelaku memang berbagi peran. SOLEH sebagai eksekutor yang mengambil uang. Sementara SAIFUL ARIF sebagai joki (yang saat ini baru ditangkap). "Mereka berhasil membawa kabur uang yang dibawa korban sebesar Rp 6,47 juta," terang IPTU YUDHI PRASETYO,S.H..


Saat itu korban yang merasa menjadi korban perampasan, langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada petugas Polres Pasuruan, Petugas pun melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, upaya itu membuahkan hasil setelah sebulan dari kejadian petugas berhasil menangkap pelaku yang bernama SOLEH. Dari keterangan SOLEH itulah, didapati nama tersangka SAIFUL ARIF. Petugas pun berhasil mengidentifikasi keberadaan Saiful dan membekuknya Senin kemarin.


Petugas kemudian menggelandangnya ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. Petugas juga membawa serta motor Beat yang biasanya digunakan tersangka untuk beraksi. Kepada petugas, tersangka mengaku bukan hanya sekali itu saja beraksi. Sebab, aksi serupa sudah dilakukannya sebanyak 8 (delapan) kali di mana TKP nya berada di wilayah Bangil. Kini, tersangka harus meringkuk di balik tahanan, dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. Ia dijerat pasal 365 KUHP tentan pencurian dengan ancaman kekerasan jo 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (abdulah)



0 Komentar

Lebih baru Lebih lama