-->

Ditnarkoba Polda Jatim, Gagalkan Pengiriman Narkoba Jaringan Asia





Tribunus.co.id. Jatim - Aparat kepolisian dari Team Satgas Hantu Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin oleh AKBP Teddy Suhendyawan S, S.I.K, M.Si, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, Rabu (3/7) di sebuah rumah yang beralamat Perum Permata, Taman Palem, blok A5/ 16, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

"Tersangka inisial PK (38), merupakan warga Cirebon, alamat tinggal Desa Pilang, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Saat di tangkap kedapatan memiliki barang bukti 10 galon cat all purpose merk USG Boral yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 kg," kata Teddy, Selasa (8/7/19).

Menurut Teddy, penangkapan PK, berawal dari sebelumnya Minggu (10/3) di Jalan Raya Bunder, Kabupaten Gresik, Jawa Timur telah melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap terduga pelaku inisial YP yang diduga telah membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 kg dari jaringan kelompok Myanmar, Malaysia, Jakarta dan Surabaya.

Dari hasil pengungkapan itu, petugas melakukan pengembangan dengan memonitor pergerakan jaringan yang akhirnya mendapatkan informasi pada hari Jum'at (28/6). Berlanjut, saat jaringan tersebut melakukan pengiriman narkotika jenis sabu kembali yang dikirim dari Pontianak ke Jakarta melalui jasa pengiriman PT. PPS Cargo, kemudian Rabu (3/7) narkotika jenis sabu tersebut turun dari kapal.

"Sesampainya di gudang PT. PPS Cargo, narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam galon cat tersebut diambil oleh pemilik dengan menggunakan jasa pengiriman on-line GO BOX, yang kemudian team mengikuti hingga pada akhirnya dikirim ke rumah PK. Setelah barang diterima, Team Satgas akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu," bebernya.

Lebih jauh, Teddy kembali memaparkan, ditengah perjalanan ketika pihaknya membawa PK berikut barang bukti ke Mapolda Jatim, team (Satgas-red) berhenti mengisi BBM di rest area SPBU tol Tambun Bekasi, saat berhenti PK dengan posisi tangan diborgol meminta ijin kepada petugas untuk buang air kecil, kemudian petugas mengijinkannya.

"Namun, saat turun dari mobil dengan dikawal oleh petugas dan berjalan sekira 2,5 meter dari mobil, tiba-tiba tersangka mendorong petugas hingga akhirnya petugas terjatuh dan  berupaya kabur dengan melompat pembatas jalan tol kemudian langsung tertabrak truck yang melintas. Dan saat itu petugas belum mengambil tindakan tegas terukur karena melihat situasi yang ramai di tempat umum," terangnya.

"Tersangka tertabrak, sesaat setelah kejadian datang petugas PJR dari Korlantas Polri yang kemudian ikut membantu mengamankan PK. Tersangka langsung kami bawa kerumah sakit Herlina, di kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pertolongan dan perawatan intensif. Pasal yang kami kenakan terhadap PK, Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Rachmat. H)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama