-->

Edarkan Sabu Siap Pakai, Suhariyanto Diringkus Polisi





Tribunus.co.id - Gresik - Jatim,  Ini peringatan bagi semua orang yang mengedarkan barang haram, narkotika jenis sabu. Seperti yang dialami Suhariyanto (42) warga asal Kelurahan Kemayoran, Krembangan, Surabaya.

Suhariyanto diringkus polisi Polsek Driyorejo, Gresik karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu siap pakai ke pembeli di depan warung Jalan Raya Krikilan, Driyorejo, Gresik.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sabu seberat 0,28 gram, satu unit ponsel, dan satu bungkus rokok.

Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Ipda Djoko menuturkan penangkapan kasus narkoba ini berawal ada informasi dari masyarakat bahwa di depan warung Jalan Raya Krikilan Driyorejo Gresik akan ada transaksi. Mengetahui, hal itu petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, berhasil menangkap pelaku Suhariyanto beserta barang buktinya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu klip serbuk kristal warna putih yang diakui milik pelaku,” tuturnya, Minggu (21/07).

Saat pelaku diperiksa mengaku, sabu yang hendak diedarkan dijual ke rekannya dengan harga Rp 400 ribu. Sabu tersebut memang sudah dipesan satu hari lalu.

“Kami juga mengembangkan kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan ada jaringan, atau bandar yang terlibat,” ungkap Djoko.

Atas perbuatannya itu, pelaku Suhariyanto dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.  (Daluki)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama