-->

Kapolda Irjen. Pol. Firli, Perintahkan Kapolres Se-Sumsel Untuk Awasi Penggunaan Uang Negara di Masing2 Wilayah Hukum Nya.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen. Pol. Firli, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi.


PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen. Pol. Firli memerintahkan kapolres dan jajarannya yang ada di 17 kabupaten dan kota di provinsi Sumsel untuk mengawasi penggunaan dana pemerin yang digunakan untuk suatu proyek pembangunan baik infrastruktur dan struktur di wilayah masing-masing, agar tidak terjadi penyimpangan atau korupsi.

Berdasarkan data setiap tahun ada sekitar Rp40 triliun lebih dana dialokasikan untuk berbagai kegiatan proyek di provinsi ini. "Jika tidak dilakukan pengawasan ketat berpotensi dikorupsi atau tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat," kata Firli di Palembang, Kamis 25/07/19 Kemarin.

Pengawasan itu perlu dilakukan untuk melakukan tindakan pencegahan penyelewengan anggaran negara yang diperuntukkan suatu proyek dan mendorong pemerintah daerah benar-benar memanfaatkannya untuk pembangunan berbagai fasilitas umum serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga :

Untuk melakukan pengawasan penggunaan dana proyek yang bersumber dari anggaran pusat dan daerah, selain mengerahkan kekuatan jajaran Polda Sumsel, sangat berharap partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat.

Jika mengetahui ada indikasi penyimpangan penggunaan keuangan negara, diminta untuk melaporkan kepada petugas di Polres setempat atau ke Polda.

"Partisipasi masyarakat melaporkan dugaan korupsi sangat diharapkan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana khusus itu, namun jangan asal melapor tanpa dilengkapi bukti," ujarnya.

Baca juga :

Setiap laporan/pengaduan masyarakat yang didukung bukti kuat, diperintahkan kepada penyidik untuk memprosesnya hingga tuntas dan tidak boleh berlama-lama.

Kasus korupsi harus diusut tuntas secara cepat. "Jangan sampai mengendap bertahun-tahun di meja penyidik tanpa kejelasan perkembangan proses hukumnya," kata dia.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara menjelaskan pihaknya telah memproses dugaan kasus korupsi penggelembungan (mark up) anggaran pembangunan tugu perbatasan Kota Palembang dengan Kabupaten Banyuasin.

Berkas dugaan korupsi dana proyek pembangunan tugu perbatasan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat dengan perkiraan kerugian negara Rp 505.923.660 melibatkan empat tersangka, yakni pemberi proyek dan kontraktor pelaksana yakni KH, IC, AH dan AS.

Baca juga : 

Keempat tersangka dinilai telah melanggar tiga pasal sekaligus, yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, pasal 9 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pewarta : rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama