-->

Miliki Narkoba ,Empat Laki - Laki Di Kediri Di Jebloskan Ke Penjara




KEDIRI,TRIBUNUS.CO.ID - Empat laki laki di Kediri Jawa Timur tak berkutik saat polisi berhasil mengungkap aksi kejahatannya telah memiliki ,menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel .

Ke empat laki laki ini diketahui berinisial MRF (19) warga Karangtengah Kecamatan Kandangan yang terbukti miliki 82 butir pil dobel L dan satu buah HP merk Xiaomi warna putih turut disita petugas, Selanjutnya NH alias Kendup bin Sowan (21) warga Sambirejo Desa Brumbung Kecamatan Kepung dengan barang bukti 42 butir pil dobel L, selanjutnya TS bin Suwikno (20) warga Dusun Kebonagung Desa Brumbung Kecamatan Kepung dengan barang bukti 34 butur pil dobel L dan satu buah HP merk Samsung turut disita petugas, dan terakhir MP alias Kampret bin Sholikin (28) warga Dusun Mangunrejo Desa Tulungrejo Kecamatan Pare alamat KTP Patemon Kecamatan Sawahan Kota Surabaya dengan barang bukti 125 butir pil dobel L dan satu buah HP merk Xiaomi warna putih turut disita petugas.


Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin melalui Kasubbag Humas Polres Kediri IPTU Purnomo mengungkapkan " Keempat tersangka saat ini sudah diamankan ke Mako Polres Kediri guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut" terang IPTU Purnomo kepada tribunus.co.id ,Selas (23/7/19).



Para tersangka berhasil diamankan ,setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba .

Atas informasi itulah akhirnya petugas berhasil mengamankan para tersangka masing masing dilokasi yang berbeda " jelas nya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan" pungkasnya.(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama