-->

Dukungan Terhadap Langkah Walikota Probolinggo Tidak Perpanjang IJOP Tempat Karaoke Terus Mengalir




Probolinggo, Tribunus.co.id
Dukungan terhadap langkah Walikota Probolinggo Jawa Timur, Hadi Zainal Abidin tidak memperpanjang ijin operasional (IJOP) tempat karaoke Pop City dan 888 terus mengalir. Kali ini mendapat dukungan dari MUI dan Organisasi masyarakat yang tergabung didalamnya. Diantaranya PCNU, PD Muhammadiyah, Dewan Dahwah Islam, DPD Hidayatullah, dan Majelis Mujahidin.

Pasalnya, tempat karaoke membuka peluang terjadinya praktik asusila (maksiat), peredaran narkoba, dan kericuhan.

Sikap Walikota Probolinggo Hadi Zainal Abidin tidak memperpanjang lagi ijin Operasional tempat karaoke Pop City dan tempat karaoke 888 tersebut sempat menimbulkan polemik dan sikap pro kontra di masyarakat pada akhir-akhir ini. Bahkan sempat di hearing oleh DPRD setempat beberapa pekan lalu.

Yang mana dalam hearing tersebut, salah satunya adalah Ketua DPRD memberi tenggang waktu 7 hari kepada Walikota untuk mempertimbangkan kembali kebijakannya. Menanggapi hasil hearing tersebut ternyata tidak mengendorkan nyali Walikota Hadi Zainal Abidin.

Namum dengan adanya hasil hearing tersebut sebaliknya malah membuat MUI Kota Probolinggo bersama Ormas yang tergabung didalamnya merasa gerah, dan dengan tegas menyatakan sikap mendukung langkah Walikota Hadi Zainal Abidin.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Majelis Ulama Indonesia Kota Probolinggo KH. Nizar Irsyat saat reelies pernyataan sikap mendukung langkah Walikota Probolinggo tidak memperpanjang lagi Surat Ijin Operasional tempat hiburan malam, tempat karaoke Pop City dan 888, Senin (19/8/2019) siang.

Dalam pernyataan sikap tersebut di tegaskan, Majelis Ulama Indonesis (MUI) Kota Probolinggo bersama Organisasi Masyarakat yang tergabung di dalamnya menyatakan ;
>Mendukung segala bentuk pemberantasan praktik kemaksiatan di Kota Probolinggo.
>Tidak setuju dengan segala bentuk praktik kemaksiatan.
>Mendorong pemerintah dan aparat terkait untuk disiplin dan tegas melakukan penegakan hukum terkait penataan, pengawasan, dan pengendalian usaha tempat hiburan. >Menolak secara tegas segala bentuk upaya yang membangkitkan kembali praktik-praktik yang merusak moralitas masyarakat.
>Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Organisasi Masyarakat yang tergabung di dalamnya berkomitmen untuk senantiasa mendorong terwujudnya masyarakat yang bermoral. (Singgih).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama