-->

Sindikat Curanmor Bawa Handak, Ditembus Timah Panas Polisi




Jatim, www.tribunus.co.id - Kota Pasuruan  - Dua orang pria inisial SU (29) dan SG (26) yang diduga kuat sebagai spesialis Curanmor  di salah satu bilangan Kota Pasuruan - Provinsi Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian disebabkan aksi jahatnya dapat diungkap petugas.

SU (29) hanya mampu tertunduk lesu tak berdaya ketika digelandang petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dimata hukum. Sedangkan inisial SG (26) alias Ento, terkapar ditembus timah panas Polisi disebabkan melawan ketika hendak ditangkap Petugas kepolisian Polresta Pasuruan.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah konferensi pers yang digelar oleh Kapolresta Pasuruan, AKBP Agus Sudaryatno, S.I.K., M.H., melalui Kasubag Humas Polresta AKP. Endy Purwanto SH., Sabtu (13/7/19) kepada wartawan mengatakan,

"Tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara mencari sasaran di wilayah hukum Polres Kota Pasuruan dan sekitarnya. Ketika keadaan sepi, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kendaraan yang sudah menjadi targetnya,"  terang Kasubag humas Pasuruan.

Lebih jauh, AKP. Endy Purwanto SH., kembali menjelaskan, berdasarkan rekaman cctv yang ada di salah satu lokasi kejadian (TKP-red), akhirnya petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang diketahui SU (29) merupakan pembawa bahan peledak jenis bondet (Handak)
warga  Kecamatan Grati Kota Pasuruan dan SG (26) merupakan pelaku Ranmor, warga desa Kalipang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pasuruan dalam upaya penangkapan pelaku curanmor yang disertai dengan membawa bahan peledak, dengan melihat dari hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian, dengan hasil mengarah kepada target SU dan SG," katanya.

Karena melawan dan mengeluarkan bondet (handak) saat akan ditangkap, kata Kapolresta, akhirnya tim Sus Resmob Satreskrim Polresta Pasuruan menembak tersangka SU yang sebelumnya di berikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara namun tidak di hiraukan oleh terduga pelaku sehingga membahayakan jiwa petugas.

"Setelah terduga pelaku dapat dilumpuhkan, selanjutnya pelaku (Su-red) dilarikan ke puskesmas untuk dilakukan tindakan medis," bebernya.

Menurut Kasubag Humas polresta Pasuruan yang dikenal warganya ramah nan humanis, namun tegas dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih itu, dalam pengungkapan kasus tersebut, selain berhasil mengamankan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan  barang bukti (BB) yang merupakan alat kejahatan dari pelaku SU dan SG.

"BB yang berhasil diamankan diantaranya, 1 (satu) lembar surat keterangan pelapor dari MPM Finance, 1 (satu) lembar foto copi BPKB Pelapor atau korban, dan kunci T dari tersangka SG.

Satu buah tas selempang warna coklat dan 1 buah bondet yang ditaruh dalam tas selempang warba coklat serta 1 set kunci letter T," jelasnya.

"Untuk Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke5e  KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, dan pasal 1 ayat 1 UU darurat RI no.12 tahun 1951 tentang tanpa hak menguasai, membawa dan mempunyai serta menggunakan bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas AKP. Endy Purwanto SH. (Kaji Daluki)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama