-->

FRB, Demokan Kejari Banyuasin Tuntut Adanya Dugaan Mark-Up Pembangunan Jalan Kecamatan Pulau Rimau

Foto; massa FRB aksi di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin Sumsel Senin(02/09/2019).

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Forum Rakyat Banyuasin (FRB) berunjuk rasa menuntut adanya dugaan Mark-Up dan KKN pembangunan jalan Kecamatan Pulau Rimau menuju Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin Sumsel, FRB mengadakan aksi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Senin (02/09), Kemarin.

FRB menuntut atas selalu rakyat dijadikan tameng oleh pihak pemerintah namun pada hakikatnya pejabat pemerintah itu hanya untuk bisa mengambil atau meng korupsi dana proyek pembangunan tersebut, massa FRB meminta pihak Kejari Banyuasin mengusut tuntas dugaan Mark-Up Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proyek pembangunan Jalan Simpang Lubuk Lancang menuju Kecamatan Pulau Rimau, tahun anggaran 2018, tersebut.

Seperti yang suda di temukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), BPK menyatakan adanya potensi korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam hal ini, dugaan Mark-Up Spek Mutu Beton di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Banyuasin. Temuan ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) Tahun 2019.

Melansir buku IHPS II 2018 melalui keterangan tertulis secara resmi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (15/8/2019), diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin pada tahun anggaran 2018 lalu telah mengalokasikan untuk belanja modal sebesar : Rp 285.489.609.049.

Dan telah direalisasikan per 30 November 2018 senilai Rp 170.278.520.009,74 atau 59 persen dari anggaran yang diantaranya, direalisasikan untuk pembangunan pada peningkatan jalan dari Simpang Lubuk Lancang Menuju Kecamatan Pulau Rimau seperti yang suda di beritakan beberapa waktu lalu dengan judul beritanya : BPK Temukan 22 Temuan di Paket PL Sekda, dan Lebih Rp 1 Miliar Hasil Mark-Up Spek Mutu Beton di Dinas PUTR Banyuasin.
Baca selengkapnya pada berita di bawa ini :

Adanya indikasi korupsi dalam kegiatan Pembangunan jalan simpang Desa Lubuk Lancang - Pulau Rimau tahun anggaran 2018. Maka kami meminta kepada Kejaksaan untuk segera memanggil pihak ketiga yaitu CV NMB.

“Selain pihak perusahaan juga Kejari harus memeriksa PPK dan Tim PHO, karena diduga sudah lalai dalam tugas sehingga menyebabkan kerugian negara,” tegas Dimas selaku Koordinator Aksi.

Sambung Indosapri selaku Koordinator Lapangan, juga menyebutkan, Dalam waktu 2 X 24 jam, akan membuat laporan tertulis ke pihak Kejari Banyuasin. “Selain laporan juga kami akan melengkapi data yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan Jalan Desa Lubuk Lancang - Pulau Rimau,” lugas dia.

Untuk di dua tahun belakangan ini saja Tahun 2018-2019, pemerinta Kabupaten Banyuasin sudah kucurkan dana pembangunan jalan Kecamatan Pulau Rimau sebesar Rp 103,5.M (Seratus Tiga,Lima Miliar) seandainya ini terealisasi dengan maksimal tentu sudah tidak ada lagi permasalahan jalan untuk di Kec Pulau Rimau.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Mochamad Jefri SH, melalui Kasi Intel, Kejari Habibi SH, menegaskan, akan segera menindaklanjuti laporan dari rekan-rekan FRB. ”Tentu kami juga berharap, agar rekan-rekan menyampaikan laporan disertai data pendukung, sehingga persoalan ini dapat dibuka secara terang benderang,” ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika ditemukan adanya unsur pidana dan adanya kerugian negara, maka Kejari Banyuasin akan menindaklanjuti dengan profesional. “Akan segera kita panggil dan rekan-rekan juga harus melengkapi data, sehingga membantu kinerja Kejari Banyuasin dalam mengungkap persoalan ini,” ujar dia lantang di hadapan pendemo.

Pewarta : rn/ad

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama