-->

Sedang Asyik Pesta Narkoba, Empat Sopir Trailer Diamankan Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya




Surabaya || Tribunus.co.id - Unit Reskrim Polsek Krembangan,Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,berhasil mengamankan 4 (Empat) Sopir Trailer,pada hari Jum'at ( 13/09/2019 ) ± Pukul 20.30 wib  saat sedang asyik pesta narkoba golongan jenis 1 sabu-sabu didalam Garasi Jalan Kalianak Surabaya.


Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami, S.H., mengatakan, ke Empat tersangka berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, pada saat sedang asyik berpesta sabu di sebuah garasi Tlailler.

Keempat sopir tersebut masing-masing bernama M.S Alim ( 25 tahun ) Warga Pancang. Kabupaten Gresik, R. Wijaya ( 30 tahun ) Warga Jalan Lasem Surabaya, C. Anwar ( 23 tahun ) Warga Jalan Kertopaten Surabaya dan G Ahkam ( 40 tahun ) Warga Ngoro. Kabupaten Jombang Jawa Timur.


Penangkapan Ke Empat Sopir Trailer ini dilakukan, setelah petugas  menerima dan melakukan Lidik atas informasi dari masyarakat, tentang adanya tempat yang sering digunakan pesta narkoba," ucap Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami.


Dari hasil penangkapan terhadap para tersangka, petugas berhasil  mengamankan barang bukti berupa 1(Satu)Poket sabu dengan berat bruto 0,14 gram, 1 (Satu) Poket sabu dengan berat bruto 0,10 gram, 1 (Satu) buah alat hisap sabu ( Bong), 3 (Tiga) buah korek api,1(Satu) buah skrop dan 3(Tiga) buah HP,


Masih Esti Setija Oetami Mengatakan,kepada petugas para tersangka ini mengaku, membeli sabu - sabu tersebut dengan cara patungan,dan barang Haram Ini di dapat dengan cara membelinya dari saudara Mar ( DPO ), Guna Mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka beserta barang buktinya langsung kita gelandang ke Mako Polsek Krembangan Surabaya,guna Penyidikan lebih Lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 (1) jo Pasal 132 (1) UU RI No: 35 /2009 Tentang Narkotika," tegas Kapolsek Krembangan Surabaya ini.(fafa/BS).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama