-->

Perdagangan Daging Anjing di Wilayah Buleleng Mulai Didata dan Diawasi





Buleleng, Bali - Perdagangan makanan berbahan baku daging anjing yang dibunuh secara kejam dan menggunakan racun sianida di Bali sempat viral di media sosial dan media asing.

Mengantisipasi tidak terulangnya lagi hal tersebut, Tim Gabungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Bali terdiri dari unsur Korwas PPNS (Kordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Polda Bali dan instansi terkait mendatangi Polres Buleleng, Senin (14/10/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kedatangannya diterima oleh Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K. di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut membahas tentang upaya pencegahan, pengawsan dan penanggulan rabies yang ada di Kabupaten Buleleng.

Polda Bali - Drh. I Made Angga Prayoga, M.Si. dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Bali menyampaikan, hewan anjing itu bukan hewan ternak dan merupakan hewan peliharaan. Jadi secara aturan kesehatan, daging anjing sebenarnya tidak boleh dikonsumsi.

Ia menjelaskan bahwa Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Bali sudah bekerjasama dengan Polda Bali, Polres Buleleng, Satpol PP dan Universitas Udayana untuk ikut mengawasi penjualan daging anjing.

Pelarangan penjualan daging anjing sudah dibuat oleh Pemerintah Provinsi dengan membuat surat edaran. Gubernur Bali yang saat itu dijabat oleh Made Mangku Pastika langsung mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 524.3/9811/KKPP/Disnakkeswan tanggal 6 Juli 2017 perihal isu perdagangan daging anjing.

Kemudian tahun 2018, Kementerian Pertanian Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan juga membuat Surat Edaran Nomor : 9874/SE/pk.420/F.09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing tanggal 25 September 2018.

Untuk tahun 2019, Gubernur Wayan Koster mengeluarkan Intruksi Gubernur Bali Nomor : 524/5913/Disnakeswan/2019 tanggal 24 April 2019 tentang Pelarangan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing.

Atas hal tersebut diatas maka dibentuklah tim yang bertugas untuk melakuan pencegahan dan pengawasan terhadap peredaran daging anjing yang diperjual belikan.

Sebelum dilakukan penindakan, tim ini akan memberikan peringatan-peringatan. Bahkan saat ini sudah ada masyarakat yang membuat surat pernyataan untuk tidak menjual daging anjing. Bilamana tetap berlanjut menjual daging anjing akan diberikan konpensasi untuk tidak lagi berjualan daging anjing.

"Kami sengaja memilih Kabupaten Buleleng karena ada beberapa daerah yang masih menjual daging anjing. Yang dijual, bahkan ada anjing yang terkena rabies. Datanya sudah ada," kata Drh. I Made Angga Prayoga, M.Si.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Buleleleng Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K. menyampaikan sangat mendukung kegiatan ini. Namun sebelum melakukan tindakan agar menghadirkan tokoh masyarakat, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa daerah setempat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Untuk penanganannya, apabila ditemukan adanya tindak pidana, maka penindakannya dilakukan oleh Penyidik PPNS. Kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS yang ada di Polri," kata Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K.  (Humas)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama