-->

Polda Bali Dalami Kasus Kepemilikan Senpi atau Airsoftgun Ilegal




Denpasar, Bali, www.tribunus.co.id - Penemuan benda yang diduga senjata api atau airsofgun di Kantor Pos Renon, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai pada Senin (14/10/2019) lalu sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Saat melakukan pemeriksaan di mesin X-Ray, petugas menemukan benda mencurigakan yang dibungkus dengan amplop cokelat. Petugas lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan satu set diduga senpi atau airsofgun berwarna gold dalam keadaan terurai beserta 5 butir diduga amunisi.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. mengatakan, kasus penemuan yang diduga senpi atau airsoftgun sudah dilaporkan ke SPKT Polda Bali pada Kamis (17/10). Selanjutnya kasus tersebut diserahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 pucuk di duga senpi atau airsofgun, 5 butir amunisi, 1 lembar plastik klip bening berisi sparepart berukuran kecil, 1 lembar kertas petunjuk perakitan. “Selanjutnya barang bukti dibawa ke Labfor untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Senin (21/10).

Perwira melati tiga di pundak ini menjelaskan, benda diduga senpi atau airsoftgun itu dikirim dikirim dari Shanghai, Tiongkok kepada penerima berinisial AGS yang tinggal di Jalan Nangka Utara, Tonja Denpasar. Penyidik pun sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya.

“Sementara pelaku AGS mengaku tertarik dengan warna emas benda yang diduga senpi atau arisoftgun untuk pajangan di kamar. Pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, masih menunggu hasil laboratorium, cek Hp dan media sosial pelaku serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi,” terang Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si.  (ww2)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama