-->

Bea Cukai Ajak Wartawan, Gempur Rokok Ilegal dan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Bea Cukai



Probolinggo, Tribunus.co.id -
Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Probolinggo menggandeng Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo dan mengajak wartawan untuk menggempur pereredaran rokok ilegal di masyarakat.

Disamping itu wartawan juga diharap bisa memberi pencerahan hukum kepada masyarakat agar membeli rokok yang tidak bodong. Pasalnya peredaran rokok ilegal sangat merugikan keuangan negara.

Kegiatan ini digelar di room salah satu rumah makan di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten setempat, dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian, Bambang Sutejo selaku Kasi Kepatuhan dan Penyuluhan KPPBC Probolinggo, Fardani dari bidang pengawasan KPPBC Probolinggo, serta para wartawan TV, Online juga cetak, Jumat (8/11/2019) siang.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian berharap, dengan sosialisasi perundang-undangan bea cukai bisa bermanfaat, karena cukai merupakan salah satu pendapatan negara, katanya.

Menurutnya, bagaimana agar masyarakat membeli rokok yang tidak bodong. Ia pun minta kepada rekan-rekan wartawan agar tidak hanya mewartakan saja, namun juga diharap bagaimana agar bisa memberi pencerahan kepada masyarakat untuk membeli rokok yang tidak bodong (bercukai).

Dengan begitu Insya Allah bisa membantu negara. Tujuannya adalah, mencegah, bisa mendeteksi dini terkait peredaran rokok ilegal.
"Kegiatan ini rutin dilaksanakan tiap tahun, dan berharap kedepan bisa lebih ditingkatkan, tutur Kadis Kominfo, Yulius Christian.

Sedang Bambang Sutejo, selaku Kepala seksi Kepatuhan dan penyuluhan Kantor Bea Cukai Probolinggo dalam sosialisasi ini memaparkan, tentang cukai. Kenapa harus dipungut cukai, kenapa harus melibatkan masyarakat, seberapa besar contribusi cukai kepada negara, dan kenapa rokok ilegal harus dibrantas?

Dalam paparannya Bambang Sutejo menjelaskan, karena dampak peredaran rokok ilegal berakibat; Terganggunya kinerja pasar hasil tembakau; Merugikan keuangan negara, karena rokok ilegal tidak membayar cukai; Merugikan industri rokok yang membayar cukai; Rokok ilegal kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar.

Dia paparkan, rokok ilegal berdasarkan survei ada 12%, dari Bu menteri keuangan peredaran rokok ilegal harus turun menjadi 7%. Namun ditempat kita bisa mencapai 4,3%. Dan sekarang peredaran rokok ilegal harus turun menjadi 3%, sebutnya.

Target pendapatan negara dari cukai tembakau tahun 2019 sebesar 208 trilyun. Sementara ini target tahun 2019 probolinggo sebesar 872 milyar. Penerimaan sampai saat ini masih 573 milyar. Tahun ini diproyeksikan 783 milyar. Boleh dikatakan mencapai target hingga 103 %.

Selama 2 tahun terakhir ini pabrik rokok di probolinggo ada 33, ada 17 yang ditutup, karena tidak sesuai dengan aturan/ketentuan cukai yang berlaku. "Probolinggo masuk 10 besar menyumbang negara dari penerimaan bea cukai," jelas Bambang.

Khusus cukai rokok, kata Bambang Sutejo, realisasi 778 milyar, capaian saat ini baru 573 milyar. Yang terbesar dari HM Sampurna dan Gudang Garam.

Sedang perokok anak-anak tahun ini meningkat, dari 1 koma sekian persen menjadi 3 koma sekian persen. Untuk perokok ibu-ibu dari 7 koma sekian persen naik menjadi 17 koma sekian persen, terangnya.

Bambang Sutejo juga menjelaskan, bahwa didalam perundang-undangan Bea Cukai ditegaskan ketentuan pidana bidang cukai.

Pasal 54: Barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tanpa dilekati pita cukai, pidana penjara 1 - 5 tahun. Pidana denda 2× s/d 10× nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55: Bahwa setiap orang yang meniru, memalsukan pita cukai, membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual pita cukai palsu, menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan pita cukai yang sudah dipakai, dipidana penjara 1 s/d 8 tahun. Pidana denda 10× s/d 20× nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56: Bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan bkc yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, diancam pidana penjara 1 s/d 5 tahun. Pidana denda 2× s/d 10× nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 58: Bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual pita cukai yang bukan haknya (personalisasi), pidana penjara 1 s/d 5 tahun. Pidana denda 2× s/d 10× nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Singgih).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama