-->

Berikan Tindakan Tegas, Polresta Denpasar Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan





Denpasar, Bali, www.tribunus.co.id - Tim gabungan resmob Polresta denpasar, Polsek Kuta selatan dan CTOC polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan korban warga negara asing kelahiran Spanyol bernama Rosse Pie Leal (40) pada Kamis tanggal 21 November 2019 sekitar jam 19.20 wita. 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, S.IK., S.H.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan, S.H.,S.IK.,M.H. dan Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Sooai, S.I.K. menjelaskan awal muka kejadian ketika korban sedang menikmati liburan di Bali tepatnya pantai padang-padang Kuta selatan bersama temannya dengan membawa sepeda motor saat diareal parkir itulah pelaku yang merupakan warga Sumbawa Besar  bernama Arjuna Wiranata (25) mengintai korban dan saat lengah pelaku menarik paksa tas yang di bawa korban karena korban melawan pelaku kemudian membacok tangan kanan dan kiri korban dengan parang berkali kali sampai akhirnya tas milik korban dilarikan pelaku Arjuna.

“Berawal dari penangkapan penadah barang korban berupa HP Polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang ada di sumbawa,” Ungkap Kombes Ruddi Setiawan.

Ditambahkan Kapolresta Denpasar tim gabungan mengintai keberadaan pelaku disumbawa selama dua hari hingga akhirnya berhasil di amankan di kampungnya Karang awo Ds. Empang Atas, Kec.Empang atas,Sumbawa Besar NTB.

“Pelaku kita kenakan pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun dan pelaku kami berikan tindakan tegas, Tembak kaki saat menunjukan barang bukti pelaku sempat melakukan perlawanan,” tegas Wakasatgas CTOC Polda Bali ini.

Pelaku Arjuna dilumpuhkan kaki kirinya saat diminta polisi untuk menunjukan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban dimana parang tersebut menurut pengakuan pelaku dibuang dikawasan padang padang ( jurang) saat usai kejadian tersebut, hingga saat ini dalam proses pencarian oleh Tim gabungan.

Kapolresta Denpasar juga menegaskan terlebih menjelang perayaan Natal dan Tahun baru 2020, Kapolresta Denpasar memperingatkan kepada pelaku kejahatan jalanan untuk tiak berbuat kriminal karena polisi tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas (tembak) terhadap pelaku yang sudah meresahkan warga negara asing maupun lokal.


Humas polresta denpasar

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama