-->

Ini Dia Besaran Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan



Badung, Bali - Bertempat di Aula Yayasan Maha Bhoga Marga Jln.Raya Kapal no 20 Kapal Mengwi depan RSUD Mangusada Badung Telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, kegiatan Sosialisi ini disamlaikan oleh ARIASTO Kabid KPP cabang Denpasar dan TUTIK AGUSUTIARI cabang Klungkung, Kamis,(9/12/2019).

Peserta yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi tersebut adalah TNI - Polri dua Kabupaten, yakni Kabupaten Klungkung dan Kota Denpasar berjumlah 110 orang.

ARIASTO selaku Kabid KPP langsung menyampaikan materi yang pada intinya adalah ; Bagi perserta Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBPU ) dan Bukan Pekerja( BP).

Adapun Ketentuan lama pasal 34 perpres 82 th 2018 besaran iuran peserta PBPU dan BP
Kelas. I Rp. 80.000,-(Delapan puluh ribu rupiah).
Kelas II Rp. 52.000,-(Lima puluh 2 ribubrupiah).
Kelas III Rp. 25.500,-(Dua puluh lima ribu rupiah).

Ketentuan baru pasal 34 Perpes 75 tahun 2019 mengenai besaran iuran peserta PBPU dan BP
Kelas I sebesar Rp 160.000,-(Seratus enam puluh ribu rupiah).
Kelas II sebesar Rp 110.000,-(Seratus sepuluh ribu rupiah)
Kelas III sebesar Rp 42.009,-(Empat puluh dua ribu sembilan rupiah).
Mulai di potong 1 Januari 2020.

Sedangkan anggota untuk TNI-POLRI dari penghasilan1% x(Gaji, tunjangan Kinerja, tunjangan Jabatan).   Sumber: Humas



0 Komentar

Lebih baru Lebih lama