-->

Modus Pengobatan Alternatif, Husein Alatas Hipnotis Korban Sampai Tertidur



Jakarta, www.tribunus.co.id – Polisi menangkap Husein Alatas atau yang biasa dipanggil Habib Husein Alatas atas dugaan kasus pencabulan. Modus Habib Husein Alatas dengan membuka pengobatan alternatif.

“Memang betul kemarin Senin tanggal 16 Desember sekitar pukul 10.00 pagi tim Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

jual properti
Habib Husein Alatas ditangkap setelah dilaporkan oleh korban, R (37). R melapor ke polisi pada tanggal 27 November 2019, atau sehari setelah kejadian. Dengan beberapa perintah pelaku, sehingga membuat korban merasa kantuk dan setelah korban mengantuk, lalu pencabulan terjadi, terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Kejadian pencabulan itu sendiri terjadi di kawasan Setu, Bekasi pada tanggal 26 November 2019. Awalnya, korban diobati oleh pelaku di dalam sebuah kamar. Pelaku, kemudian komat-kamit. Tidak lama berselang, korban merasakan ngantuk dan lemas. Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk membuka kedua pahanya dan korban menuruti pelaku. Hingga kemudian korban merasa tidak sadarkan diri, ungkap Kombes Pol Yusri.

Saat ini polisi masih memeriksa Habib Husein Alatas dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Sementara Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain Habib Husein Alatas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 290 KUHPIdana yang diterapkan terhadap Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang sedang pingsan atau tidak berdaya; Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang umurnya di bawah lima belas tahun; Orang yang membujuk seseorang yang umurnya di bawah lima belas tahun untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan dirinya diperlakukan cabul atau untuk berzinah dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.  (Dw1)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama